Atasi Maraknya Gepeng di Palopo, DPRD Segera Usulkan Ranperda Pembinaan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, angkat bicara terkait maraknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) di wilayah Kota Palopo. Menurutnya, langkah penanganan akan segera dilakukan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus.
Aris menyampaikan bahwa masalah Gepeng dan anak jalanan membutuhkan regulasi yang kuat agar bisa ditangani secara sistematis. Ia secara pribadi telah mengusulkan adanya regulasi baru untuk itu.
“Kebetulan terkait dengan peraturan daerahnya, secara pribadi mengusul Ranperda pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” ujar Aris, Senin (22/4/2025).
Ranperda tersebut, lanjutnya, kini telah masuk dalam program pembentukan daerah. Proses pembahasan pun sudah berjalan dengan pelibatan sejumlah fraksi di DPRD.
“Jadi sementara in Ranperdanya sudah masuk program pembentukan daerah dan ini sudah ada undangan untuk disampaikan di teman-teman bagian perundang-undangan di tiap fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggota Fraksi yang akan di dalam Pansus Satu hingga Pansus Tiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa penanganan anak jalanan menjadi fokus Pansus Satu, di mana dirinya menjadi pihak pengusul dari Fraksi NasDem.
“Kebetulan penanganan anak jalanan itu masuk di Pansus Satu. Kebetulan yang mengusulkan Ranperdanya adalah saya melalui Fraksi NasDem dan Alhamudulillah tahun ini akan dibahas menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa dalam rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas, pihaknya turut mengusulkan pengaturan mengenai rumah singgah.
“Terkait dengan rumah singgah, Insya Allah nanti akan diatur di dalam peraturan daerah terkait dengan pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” katanya.
Aris menambahkan, dalam aturan nanti juga akan memuat peran aktif instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Satpol PP dalam penindakan maupun pembinaan.
“Jadi di situ nanti ada pasal yang mengatur pemerintah dalam hal ini dinas sosial dan satpol pp untuk turun menindaklanjuti kegiatan-kegiatan pengemis dan pengamen,” terangnya.
Dia juga menegaskan, pentingnya payung hukum dalam penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Palopo. Ia optimis, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, instansi terkait dapat lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.
“Insya Allah kalau ranperdanya sudah menjadi perda saya kira teman-teman di dinsos bersama dengan satpol pp ada dasar hukumnya,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan