DPRD Luwu Minta PT Tiara Tirta Energi Hentikan Aktivitas Sementara di Bastem

Aksi demostrasi di depan Kantor DPRD Luwu.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Luwu sebagai tindak lanjut hasil Rapat Aspirasi, Senin, 14 April 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama masyarakat Balimbing Kalua’ dan masyarakat adat Bolu Bara’ba’.

Dalam rapat itu membahas persoalan pembebasan lahan, pengrusakan lingkungan, serta tuntutan janji-janji perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Hasil rapat menyimpulkan tiga poin utama yang tertuang dalam surat rekomendasi bernomor: 000.15/262/DPRD/IV/2025.

Pertama, DPRD merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan audit atau investigasi terhadap penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem.

Penerbitan dokumen tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi oleh pihak PT Tiara Tirta Energi.

Kedua, sebelum audit investigasi dinyatakan selesai, DPRD meminta pihak PT Tiara Tirta Energi untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan di wilayah Desa Bolu, Kecamatan Bastem.

Ketiga, DPRD menyatakan bahwa hasil audit investigasi tersebut agar ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.

Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Luwu di Belopa, Inspektorat Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, serta pihak perusahaan PT Tiara Tirta Energi dan PT Aneka Kontruksi Indonesia (AKI).

Selain itu, masyarakat Balimbing Kalua’ dan masyarakat adat Bolu Bara’ba juga turut menerima tembusan surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Adat Bolu Bara’ba’ bersama warga sekitar lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) oleh PT. Tiara Tirta Energi menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai telah mengingkari janji serta melanggar hak-hak masyarakat adat.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Kuasa Rumpun, Matius Kombo, masyarakat mengajukan sembilan tuntutan utama kepada perusahaan.

Salah satu poin krusial adalah desakan agar PT. Tiara Tirta Energi segera melunasi pembayaran lahan yang hingga kini belum dituntaskan.

Warga menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perusahaan di atas lahan adat yang belum dibayar harus dihentikan.

“Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan di atas tanah adat tanpa menyelesaikan kewajibannya. Ini bentuk pelanggaran hak dan penghinaan terhadap masyarakat adat,” tegas Matius Kombo, Kamis (10/4/2025).

Tak hanya soal lahan, masyarakat juga kecewa terhadap janji perbaikan jalan di wilayah Lange Tabang yang hingga kini belum direalisasikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!