Dua Pelaku Penganiayaan di Suli Ditangkap, Lima Lainnya Masih Buron

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kapolsek Suli, AKP Idris, mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan pasar malam Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Peristiwa itu menimpa seorang buruh bernama Salman Syam (24) pada tahun 2024 lalu.

AKP Idris menyebut, pelaku pengeroyokan diduga dilakukan sekitar tujuh orang pelaku. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya masih dalam penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan mereka. Sementara itu, dua pelaku utama telah diamankan.

“Untuk pelaku diduga ada sekitar 7 orang, yang 5 orang masih dalam penyelidikan untuk mencari tau identitas dan keberadaannya namun utk pelaku utama telah diamankan,” ujar AKP Idris saat dikonfirmasi indeksmedi.id, Rabu (17/4/2025).

Menurut AKP Idris, pihaknya masih mendalami motif di balik pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan terhadap korban dan para saksi akan dilakukan untuk mengungkap lebih jelas latar belakang kejadian.

“Untuk motif sementara didalami karena sementara akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan korban,” katanya.

Ia menjelaskan kronologi awal kejadian berawal saat korban datang ke pasar malam. Saat hendak pulang, korban mencoba menghentikan sepeda motor yang melintas, namun tidak diindahkan. Tak berselang lama, sekelompok pelaku muncul dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Kronologi awal yaitu korban datang di pasar malam namun pada saat korban ingin pulang ada pengendara sepeda motor lewat dan korban berniat memberhentikan namun pengendara motor tersebut tidak berhenti dan tidak lama kemudian para pelaku datang mengeroyok korban dan ada yang menikam,” jelasnya.

Terkait ancaman hukuman, AKP Idris mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk ancaman hukuman 7 tahun perjara, pelaku dikenakan pasal 170 subsider pasal 351. Tapi nanti setelah kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap korban dan para saksi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penganiayaan di Kabupaten Luwu akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan buron. Keduanya diamankan saat berada di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli.

Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Suli, Sulawesi Selatan, dan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Nur Ardiansyah.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Suli,” tulis keterangan Polres Luwu yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!