Mendagri Tolak Usulan Mutasi Wali Kota Palopo
JAKARTA, INDEKSMEDIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan tanggapan resmi atas permohonan persetujuan tertulis dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palopo.
Melalui surat dengan nomor 100.2.2.6/2346/OTDA Kemendagri menegaskan bahwa sesuai Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/4/2025).
Selain itu, surat tanggapan tersebut juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PPHU.
WAKO-XXIII/2025 yang menyatakan Kota Palopo sebagai salah satu wilayah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Dalam upaya menjaga kondusivitas dan kelancaran transisi pemerintahan, Kemendagri memberikan izin pelantikan pejabat administrator di Kota Palopo dengan syarat telah mendapatkan persetujuan tertulis.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berharap Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan keputusan ini kepada Penjabat (Pj.) Wali Kota Palopo untuk pelaksanaan lebih lanjut.
Surat ini ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Ahmad Malik, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Pj. Wali Kota Palopo.





Tinggalkan Balasan