Gandeng Kejari, Dinas Pendidikan Luwu Perkuat Pemahaman Hukum Kepsek SD-SMP

Gie
Hms.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar kegiatan penerangan hukum dengan melibatkan Kepala Sekolah Dasa (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMP). Tujuan kegiatan ini sebagai bekal pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Baharuddin Belopa pada Senin (14/4/2025). Kegiatan Penerangan Hukum tersebut mengusung tema “Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa”.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Luwu dalam menyediakan fasilitas serta mengedukasi Kepala Sekolah.

“Terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negri Luwu yang telah memberikan fasilitas Terkait pengadaan barang dan jasa pada Dana BOS,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan memiliki satu rekening. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Luwu. Ia menegaskan tidak ada pihak lain yang mengambil keuntungan di luar keputusan yang telah dibuat.

“Rekening sekolah hanya ada satu sesuai dengan SK Bupati semua harus melalui SIPLA pada saat penerimaan siswa baru tidak boleh ada yang menerima uang atau melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di sekolah.

“Kegiatan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sudah marak terjadi,” ucapnya.

Ia meminta agar pihak sekolah dan pengelola anggaran daerah dapat memahami peraturan yang mengatur masalah tersebut. Hal itu ia tekankan agar penggunaan anggaran dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Para kepala sekolah dan pengelola anggaran untuk memahami regulasi yang berlaku agar penggunaan dana Negara betul-betul dimanfaatkan agar tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman menambahkan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus mencakup pendekatan edukatif, preventif, dan represif.

“Dalam hal tersebut Kejakasaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi. Hindari perencanaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau mark-up. Pastikan setiap pencairan dana disertai dengan bukti dukung yang lengkap dan sah,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Daerah Luwu, Achmad Awwabin, mengingatkan pentingnya konsultasi berkala antara pengelola sekolah dengan aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

“Wajib bagi Kepala Sekolah untuk mengetahui dan memahami regulasi agar pelaksanaan dan penggunaan Dana Bos dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!