KPU RI Soroti Kesiapan PSU, Palopo Masuk Daftar Pelaksana
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengarahkan seluruh jajaran KPU di daerah untuk mempersiapkan secara menyeluruh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seperti harapan bersama, PSU di seluruh daerah harus berjalan efektif dan efisien. Maka perlu dipersiapkan dengan baik,” ujar Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (14/4/2025).
Salah satu daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kota Palopo. Berdasarkan keputusan MK, PSU untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Betty menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan pelaksanaan PSU dan PUSS di sejumlah daerah, termasuk di Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 April 2025.
“Untuk Sulsel, segala hal sudah dipersiapkan. KPU Provinsi (Sulsel) dan KPU Palopo terus melakukan koordinasi,” jelasnya.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan bahwa pihaknya bersama KPU Palopo, Bawaslu, serta unsur TNI-Polri terus melakukan koordinasi intensif demi memastikan setiap tahapan PSU berjalan lancar.
“Koordinasi intens kami lakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Hasbullah juga menekankan bahwa tidak akan ada pemilih tambahan dalam PSU Pilkada Palopo. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang menetapkan bahwa hanya pemilih yang tercatat dalam daftar hadir pada Pilkada Palopo tanggal 27 November 2024 yang diizinkan memberikan suara ulang.
“Jadi, hanya mereka yang sudah terdaftar dan memberikan suara pada pilkada sebelumnya yang dapat kembali mencoblos dalam PSU,” tegasnya.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Palopo telah membuka kotak suara guna memverifikasi sejumlah dokumen penting, termasuk daftar hadir pemilih, yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan PSU.
Hasbullah menambahkan bahwa tidak akan ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Dengan kata lain, tidak ada nama baru yang bisa dimasukkan ke daftar pemilih. Pemilih yang sudah terdaftar dan telah mencoblos pada 27 November 2024 adalah satu-satunya yang diperbolehkan mencoblos kembali,” jelasnya.
Diketahui, data KPU menunjukkan jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 di Kota Palopo terdiri atas 125.572 pemilih dalam DPT, 770 dalam DPK, dan 869 dalam DPTb, sehingga total keseluruhan mencapai 127.211 pemilih.





Tinggalkan Balasan