DPMD Luwu Tanggapi Aksi Warga Desa Lampuara, Tuntut Pemecatan Kades

Gie
Hms.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lampuara. Aksi tersebut menuntut pemecatan kepala desa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kan sementara berjalan itu kasusnya di inspektorat, kita tunggu saja hasil auditnya inspektorat apa dan seperti apa itu kasusnya berjalan di inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Kasmaruddin menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lampuara.

“Kalau saya kan hasil dari itu yang harus saya jalankan, ini kan baru ada rekomendasi dari inspektorat terkait ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti terkait penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Saya sudah panggil Kepala Desa Lampuara,” katanya.

Menurutnya, Inspektorat nantinya akan menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengirim surat permintaan pemberhentian sementara kepada Bupati.

“Tinggal ini inspektorat sudah sampaikan ke BPD untuk menyurat ke Bupati meminta supaya ada pemberhentian sementara, itukan batas waktunya 30 hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu 30 hari surat dari BPD tidak juga masuk, maka pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya dari Inspektorat terhadap BPD.

“Kita tunggu suratnya BPD, kalau batas 30 hari tidak ada surat dari BPD masuk, nanti kita tunggu bagaimana langkah selanjutnya inspektorat ke BPD,” imbuhnya.

Kasmaruddin menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Daerah kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lampuara. Menurutnya, langkah selanjutnya terkait pemberhentian sementara kepala desa sepenuhnya bergantung pada penyampaian resmi dari inspektorat kepada BPD.

“Jadi sementara kita tunggu penyampaiannya inspektorat ke BPD Desa Lampuara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!