Soal Retribusi PBG, Komisi B Hearing Dinas PUPR
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, memanggil (Hearing) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo, Rabu (09/04/25).
Pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, sekaligus menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi B dalam rangka monitoring dan evaluasi program mitra kerja Pemerintah Daerah terkait pemberlakuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dianggap perlu diperbaiki.
Selain PUPR, wakil rakyat juga mengundang dua developer perumahan di Kota Palopo.
Komisi B sendiri, ada Alfri Jamil, selaku Ketua Komisi sekaligus pimpinan rapat, Sliwadi dan beberapa anggota komisi lainnya.
Pada kesempatan itu, Alfri Jamil meminta kepada pihak PUPR dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya, Kadri Atmaja Karim, untuk memberikan penjelasan terkait retribusi PBG yang dianggap banyak yang melenceng dari aturan.
“Saya melihat seperti ada yang tidak beres, karena developer membangun disana sini kemudian retribusi PBG yang dibebankan tidak sejalan dengan apa yang diharapkan. Makanya ini perlu diluruskan,” kata Alfri Jamil, sia g tadi.
Selain itu, anggota Komisi B, Sliwadi SH, juga meminta kepada PUPR untuk menertibkan semua developer yang membangun perumahan khususnya bersubsidi di Kota Palopo.
“Saya juga melihat sepertinya mereka seenaknya membangun, kemudian kita cek bagaimana kontribusinya ke daerah, ternyata masih ada yang nihil,” beber Purnawirawan Polri ini.
Terkait dengan itu, Kadri yang mewakili Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan SOP ketika menjalankan tugas dilapangan, salah satunya mengurus retribusi PBG.
Hanya saja, diakuinya terkadang developer yang masuk membangun di Kota Palopo, selalu memihak ketigakan pengurusan retribusi yang dimaksud.
“Biasanya jika ada seperti itu, saya tahunya orang-orang yang selalu berkomunikasi dengan kami soal retribusi PBG. Tapi diluar dari itu, saya tidak tahu sama sekali dan kedepannya akan kita tertibkan. Kami juga saat ini masih menunggu legilitas pengesahan dari Pemkot Palopo mengenai pungutan retribusi PBG. Ketika itu sudah disahkan maka kami bisa lebih leluasa lagi bergerak,” tutup Kadri.





Tinggalkan Balasan