Toko Emas di Malili Lutim Dirampok, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

LUTIM,INDEKSMEDIA.ID-Masyarakat  diimbau agar selalu waspada dengan segala bentuk kejahatan.

Seperti halnya masyarakat di Bumi Batara Guru itu dihebohkan dengan adanya aksi pencurian di Toko Emas Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kabupaten Lutim, Minggu (06/04/25).

Bahkan kejadian tersebut telah viral di sosial media.

Pelaku yang memakai topeng beraksi masuk di pintu toko kemudian menjebol lemari kaca yang berisi gelang dan cincin.

Tak tanggung-tanggung, pelaku merusak lemari kaca menggunakan palu.

Setelah mengambil gelang dan cincin total seluruhnya seberat 300 gram, pelaku kemudian kabur.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menerima laporan, polisi pun bergerak cepat.

Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk.

Diketahui pelaku berinisial AD (36) pekerjaan petani, warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni.

Kini, nasi telah menjadi bubur, AD harus membayar perbuatannya dan telah dikurung di Hotel Prodeo Mapolres Lutim.

“Beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawah pelaku kurang lebih 300 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 500.000.000 rupia,” ujar Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik kepada wartawan, siang kemarin.

Taufik menceritakan kronologi k jadiannya, aksi pelaku sempat ketahuan oleh pemilik toko.

Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam sempat mengancam korban dengan menodongkan pisau ke arah korban.

“Korban yang sedang duduk santai di depan toko mendengar suara kaca pecah kemudian tersebut korban yang menoleh kesamping dan kaget disitulah korban berteriak dengan mengatakan ‘perampok’ secara berulang,” ucap Taufik.

“Saat korban berteriak pelaku tersebut kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir dipinggir jalan. Kemudian korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan di starter (dihidupkan) tiba-tiba motornya terjatuh dan pelaku memilih kabur dengan berlari kearah pasar Lakawali. Berselang beberapa saat setelah itu, pelaku kembali dengan dalih mengambil motornya disitulah pelaku mengeluarkan senjata tajam dari tas miliknya kemudian menodongkan senjata tersebut kepada korban,” sambungnya.

Beberapa saat setalah pelaku kabur, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian. Tak cukup waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku meninggalkan jejak, dimana beberapa barang bukti seperti handphone dan palu milik pelaku jatuhi di lokasi kejadian.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 Kuhpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana Tindak pidana Curas/Curat,” tutup Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!