Bantah Tudingan Tidak Jujur, Kuasa Hukum Sebut Status Ome Telah Diumumkan Sebelum Pendaftaran
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Baihaki, Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad, membantah tudingan bahwa kliennya, Akhmad Syarifuddin, tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana
Baihaki menegaskan dalam klarifikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), semua pertanyaan yang diajukan telah dijawab dengan jelas.
“Semua pertanyaan yang diajukan dalam klarifikasi sudah dijawab dengan lengkap. Ada sekitar 10 pertanyaan yang disampaikan kepada klien saya,” ujar Baihaki, Kamis (27/3/2025).
Ia menekankan Akhmad Syarifuddin, yang akrab disapa Ome, telah secara terbuka menjelaskan statusnya dan menolak tudingan bahwa dirinya tidak pernah mengungkapkan hal tersebut.
“Semua telah dijawab oleh Pak Ome, termasuk tudingan bahwa dia tidak pernah memberitakan statusnya sebagai mantan terpidana. Itu terbantahkan dengan bukti yang ada,” tegas Baihaki.
Baihaki juga mengungkapkan informasi mengenai status hukum Akhmad Syarifuddin telah diberitakan di media antara tanggal 4 hingga 7 sebelum pendaftaran pasangan calon.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kliennya telah mengumumkan statusnya secara transparan.
“Kami sudah mengklarifikasi bahwa pemberitaan terkait status beliau telah muncul di media sebelum pendaftaran calon, jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan dia menyembunyikan hal itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Baihaki meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu dan menunggu keputusan resmi.
“Kami akan menerima dan menyikapi apapun hasil rekomendasi dari Bawaslu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 9 April 2018, Akhmad Syarifuddin dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan ini dikuatkan dalam tingkat banding, yang tetap mengacu pada keputusan awal.
“Ini berarti beliau tidak pernah menjalani hukuman penjara dan tidak termasuk dalam kategori terpidana yang dilarang mencalonkan diri. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon kepala daerah yang telah melewati masa tenggang 5 tahun sejak menyelesaikan hukuman pidana, serta telah mengumumkan statusnya secara terbuka, tetap berhak mencalonkan diri,” jelas Baihaki.
Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Akhmad Syarifuddin adalah palsu. Menurutnya, SKCK tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Polres Palopo pada 16 Agustus 2024 dengan tanda tangan dan stempel sah.
“Kalau ada pihak yang menuding SKCK itu abal-abal, mereka harus membuktikannya dengan dokumen resmi. Jika tidak, itu bisa dikategorikan sebagai berita bohong dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palopo menerima laporan dari seorang warga bernama Reski Adi Putra terkait dugaan ketidakjujuran Akhmad Syarifuddin dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Saya melaporkan calon wakil wali kota ini karena dia tidak jujur mengakui dirinya sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian pada Pilkada 2018,” ujar Reski kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Reski mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada 17 Maret 2025 setelah mendapat penjelasan dari rekannya dan melakukan pencarian lebih lanjut melalui internet. Setelah memastikan kebenarannya, ia pun melaporkan kasus ini ke Bawaslu.
“Saya tahu informasi ini setelah teman saya menunjukkan aturan terkait. Saya mencari di Google dan menemukan bahwa calon wakil wali kota ini memang pernah menjadi terpidana. Makanya baru saya laporkan sekarang,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan