Polres Palopo Pastikan Kasus Ady Nuryadin Berproses dan Transparan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo memastikan kasus Ady Nuryadin berproses sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.
Saat ini penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan hingga memasuki tahap perampungan administrasi.
Diberitakan sebelumnya, Ady Nuryadin dilaporkan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Indeksmedia atas dugaan penghinaan serta fitnah terhadap profesi wartawan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial Facebook dan media Cyiber (Online).
Tindak pidana fitnah dan menuduh tanpa bukti sendiri di Indonesia diatur dalam Pasal 311 KUHP lama serta Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Kasus ini sementara dalam proses nanti saya komunikasikan kembali dengan penyidiknya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, Kamis (10/09/2026).
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Palopo, Aipda Erwinson yang dikonfirmasi perihal kasus tersebut menegaskan Polres Palopo akan bersungguh-sungguh melakukan proses sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP).
“Intinya, kasus ini kami pastikan berproses. Kita lengkapi semua Administrasi Penyidikannya (Mindik) setelah itu kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegas Erwinson, menyikapi.




Tinggalkan Balasan