Pakar Hukum Sebut Menuduh Tanpa Bukti Itu Pidana
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pakar Hukum Tana Luwu, Lukman S Wahid, angkat bicara.
Itu terkait tindak pidana pelanggaran hukum yang berhubungan dengan menuduh seseorang tanpa melampirkan bukti kuat
Menurut pengacara senior ini, bukan soal apakah dia wartawan atau bukan atau apapun profesinya.
“Jadi ini buka soal apakah dia wartawan atau bukan atau apapun profesinya. Jika seseorang dituduh melakukan sesuatu yang tidak benar dan tuduhan itu dikemukakan di depan umum atau di tempat yang dapat diketahui oleh umum dimana tuduhan tersebut tidak benar namun dapat merusak nama baiknya maka perbuatan tersebut adalah suatu tindak pidana,” kata Lukman Kamis (11/09/2026).
Seperti diketahui, saat ini Polres Palopo telah menerima empat laporan yang menyangkut tindak pidana dugaan pelecehan profesi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Palopo memastikan semua kasus yang berkaitan dengan pidana yang dimaksud akan diproses sesuai SOP.
“Semua kita proses, setelah masing-masing pihak nantinya telah memberikan klarifikasi kemudian kita lakukan gelar perkara. Disini yang akan menentukan apakah kasus tersebut ditingkatkan atau dihentikan. Kita lihat saja nanti,” ucap Kasat Reskrim beberapa waktu lalu.




Tinggalkan Balasan