Baru Bebas dari Lapas, Pemuda di Palopo Kembali Ditangkap Akibat Membusur

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Baru sekitar 10 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, pemuda Jalan Sungai Larona, insial AR (20) kembali berurusan dengan aparat kepolisian Resor Kota Palopo.

Itu setelah AR ditangkap atas kasus yang sama yakni melakukan pembusuran pada Januari 2026 di TKP Jalan Dr Ratulangi Palopo, beberapa waktu lalu.

Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo dipimpin Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, S.H, menangkap AR, pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Saat kejadian, korban bersama rekannya Bram tengah duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba, pelaku AR bersama dua rekannya melintas menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung menembakkan anak panah/busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan korban.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polres Palopo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung bergerak ke Jalan Sungai Larona dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan busur ke arah korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya berinisial T dan F.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya, di mana salah satunya berperan sebagai joki sepeda motor,” ungkap Kasi Humas AKP Marsuki

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa ketapel yang digunakan untuk melancarkan aksinya telah dibuang di area empang guna menghilangkan barang bukti.

Diketahui, AR merupakan residivis kasus pembusuran dan baru saja bebas menjalani hukuman pada Juli 2025 dari Lapas Kelas IIA Palopo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti kasus pembusuran ini. Pelaku merupakan residivis dan kembali melakukan perbuatannya, sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!