Soal Parkir Pejabat, Ini Saran Aktivis ke ASN Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Mutasi adalah hal yang lumrah terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Namun, birokrasi yang dimaksud punya aturan sehingga jika pemerintahan yang berjalan tidak sesuai mekanisme, maka disinilah fungsi aturan dan undang-undang ditegakkan.
Itu terkait parkir pejabat yang terjadi di Pemkot Palopo, dinilai terlalu kejam di era Naili-Ome.
Olehnya itu, pejabat yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang terkena ‘parkir bus’ maka bisa mengadukan nasib yang dialaminya ke Komisi ASN serta Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Hal itu disampaikan Aktivis Tana Luwu, Yertin Ratu yang dimintai tanggapannya terkait parkir pejabat di lingkup Pemkot Palopo, Senin (06/04/2026).
“Agar tindakan tidak semakin semena– mena terkait kebijakan mutasi ada baiknya ASN yang memang merasa dirugikan bisa mengadukan ke Komisi ASN dan juga ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. Aturannya jelas ada di Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” sebut Yertin.
Bicara soal mutasi, lanjut aktivis senior, harusnya penempatan jabatan ASN menggunakan sistem meriktorasi yang memberikan kesempatan kepada individu menduduki jabatan atau posisi tertentu berdasarkan kemampuan dan prestasi bukan berdasarkan faktor lain.
“Apalagi kalau hanya balas dendam akibat perbedaan pilihan politik. Di Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi disebutkan bahwa :
(1) Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.
(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok rencana suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan,” sebutnya.
Seraya menambahkan, kebutuhan mutasi didasarkan evaluasi kinerja dan atau disiplin pegawai bukan memenuhi hasrat balas dendam dan penunjukkan ego kekuasaan semata tanpa memperhatikan regulasi bahkan cenderung melabrak regulasi yang berlaku.
“Ini juga menjadi penyebabkan tata kelola pemerintahan yang tidak good governance,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan