Sarat Pelanggaran, Polisi Diminta Usut Pengadaan WiFi Pemkot Palopo

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pengadaan fasilitas jaringan internet yang dinamai Program pemasangan WiFi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2025 yang tersebar di ratusan titik, menuai kritik keras.

Betapa tidak, total anggaran yang diluncurkan mencapai Rp1,29 miliar untuk masa kontrak selama satu tahun, disebut syarat akan terjadi pelanggaran.

Dalam peruntukannya dijelaskan lokasi pengadaan WiFi, meliputi Kantor DPRD, Sekretariat Daerah, Kantor Kecamatan hingga Kantor Kelurahan di seluruh wilayah Kota Palopo.

Namun, kenyataan di lapangan jauh berbanding terbalik dengan karena beberapa titik (kantor) yang harusnya telah terpasang pengadaan WiFi, sampai hari ini belum tersentuh.

Seperti di Banttang Barat dan Tandung, diklaim tidak akan pernah mendapatkan jaringan WiFi karena wilayah yang disebut masih terjadi blank spot.

Karena terindikasi adanya pelanggaran dalam program tersebut, maka Aktivis Senior Luwu Raya, Yertin Ratu, meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Palopo, untuk segera mengusut program tersebut.

“Dua titik yang kami sebut di atas mengalami blank spot, yang mana wilayah atau area tersebut tidak terjangkau sinyal telekomunikasi, internet, atau penyiaran secara optimal. Kondisi ini menyebabkan perangkat tidak bisa terhubung ke jaringan (sinyal lemah atau hilang sama sekali). Sehingga, kalau dikatakan program ini sukses, maka kami berani katakan bahwa jauh dari kata itu. Lalu, anggaran untuk pengadaan ke wilayah-wilayah terpencil dikemanakan. Kan seperti itu pertanyaannya, saya kira memang perlu diusut karena memakai uang negara,” kata Yertin Ratu, menyikapi Kamis (02/04/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Palopo, Hamsir Hamid, mengungkapkan bahwa nilai kontrak kerja sama penyediaan layanan internet tersebut mencapai Rp1.292.000.000.

“Nilai kontraknya itu Rp1.292.000.000 untuk jangka waktu satu tahun, dengan penyedia jasa internet dari PT Prima Home,” ujarnya.Blank spot adalah wilayah atau area yang tidak terjangkau sinyal telekomunikasi, internet, atau penyiaran secara optimal. Kondisi ini menyebabkan perangkat gawai tidak bisa terhubung ke jaringan (sinyal lemah atau hilang sama sekali), sering ditemui di daerah terpencil, hutan, atau pegunungan.

Sebelumnya, pihak penyedia layanan dari PT Prima Home melalui penanggung jawab teknis, Ahwan, melalui rilis pemberitaan disalah satu media, menjelaskan bahwa kapasitas jaringan yang diberikan bervariasi.

“Untuk kantor Sekretariat Daerah, kapasitas internet yang disediakan mencapai 50 Mbps. Sedangkan untuk kantor kecamatan dan kelurahan, kapasitas yang diberikan sebesar 30 Mbps,” jelasnya, Rabu (01/04/2026).

Namun, saat ditanya mengenai jumlah pengguna untuk kapasitas 50 Mbps dan 30 Mbps, Ahwan memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!