Polres Panggil ASN IT Terkait Tuduhan Dana Bandar Narkoba ke Bupati Toraja Utara
TORAJA UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Polres Toraja Utara memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial IT terkait unggahan di media sosial yang menuding Bupati Toraja Utara menerima aliran dana dari pemasok narkoba pada Pilkada 2024. Pemanggilan itu dilakukan setelah laporan resmi dilayangkan pihak Bupati ke polisi.
“Terlapor IT sudah kami buatkan surat undangan klarifikasi per tanggal hari ini, Selasa 3 Maret 2026, dan segera kami kirimkan kepada terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini polisi masih menunggu itikad baik dari terlapor untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Sebab berdasarkan informasi yang diterima penyidik, IT diketahui berada di luar daerah.
“Kami masih menunggu itikad baik dari terlapor, karena yang bersangkutan sekarang berada di Kabupaten Mappi, Papua Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruxon menegaskan proses hukum dalam perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan fakta dan keterangan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih proses penyelidikan, belum sampai tahap penetapan tersangka. Kami mencari peristiwa pidananya, jika alat bukti sudah cukup akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangkanya,” imbuhnya.
Diketahui, laporan tersebut diajukan pada 26 Februari 2026 melalui kuasa hukum Bupati Toraja Utara, Abner Buntang. Langkah hukum itu diambil menyusul beredarnya unggahan di grup Facebook yang diposting akun bernama Irma Tendengan.
Dalam unggahan IT, Bupati Toraja Utara disebut menerima uang dari bandar narkoba untuk kepentingan politik pada Pilkada 2024. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi pribadi maupun citra institusi pemerintahan daerah.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IT ke Polres Toraja Utara. ASN yang diketahui merupakan warga Kabupaten Mappi, Papua Selatan itu diduga menyebut Frederik menerima uang dari bandar narkoba.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Benar, saat ini Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Ruxon saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2026).
Ruxon menjelaskan, dalam laporan tersebut Frederik Victor Palimbong selaku pelapor mengadukan sebuah akun Facebook yang diduga milik IT. Akun tersebut disebut mengunggah pernyataan yang menuding Frederik menerima aliran dana dari bandar narkoba pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
“Penyidik tengah melengkapi administrasi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar unggahan dan keterangan saksi-saksi yang relevan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.
“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, statusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Namun jika tidak terbukti, maka perkara akan dihentikan,” lanjutnya.
Ruxon menerangkan dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari pernyataan IT di sebuah grup Facebook bernama Forum Politik. Dalam unggahannya, IT menuding Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari pemasok atau bandar narkoba saat Pilkada berlangsung.
“Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.




Tinggalkan Balasan