Modus Jual Murah di FB, 50 Warga Diduga Jadi Korban Penipuan di Masamba Luwu Utara
LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Puluhan warga dari berbagai daerah diduga menjadi korban penipuan online yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Pelaku diduga menawarkan berbagai barang rumah tangga dengan harga murah hingga skema kerja sama modal usaha.
Kasus ini dilaporkan terjadi di Lingkungan Kurri-Kurri, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Polisi menyebut jumlah korban sementara diperkirakan mencapai sekitar 50 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana mengatakan laporan terkait dugaan penipuan tersebut baru diterima pihaknya pada Jumat (6/3) malam. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan dari para korban serta menelusuri dugaan modus yang digunakan pelaku.
“Tadi malam laporannya baru masuk. Informasi dari piket, korban diperkirakan ada sekitar 50 orang. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, pelaku diduga menjalankan aksinya melalui akun Facebook dengan menawarkan berbagai peralatan rumah tangga seperti lemari, kursi, meja hingga perlengkapan lainnya.
Barang-barang tersebut dipasarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran sehingga menarik minat banyak orang.
Salah satu korban mengaku banyak warga yang akhirnya tertarik melakukan transaksi karena tergiur harga promo serta bonus yang ditawarkan oleh pelaku.
“Pelaku menawarkan berbagai peralatan rumah tangga dengan harga promo dan bonus. Banyak yang tertarik karena harganya jauh di bawah pasaran, bahkan ada yang merasa kenal dengan pelaku sehingga percaya,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, pelapor WL mengalami kerugian sebesar Rp36.380.000. Kadek menjelaskan, karena peristiwa yang dilaporkan memiliki pola dan terlapor yang sama, para korban lain nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam proses penyidikan.
“Karena kasus ini sama dengan 50 korban lainnya, jadi yang lainnya akan kita panggil sebagai saksi,” ujarnya.
Selain menawarkan barang murah, pelaku juga diduga menawarkan kerja sama bisnis dengan sistem pemodalan untuk menjalankan toko online di Facebook.
“Dalam skema tersebut, pelaku mengaku sebagai reseller dan menjanjikan keuntungan bagi pihak yang memberikan modal,” ungkapnya.
Polisi juga menyatakan akan segera memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penipuan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Kita upayakan secepatnya memanggil terlapor,” imbuhnya.
Salah satu pelapor berinisial WL mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2020. Pada Juni 2024, terlapor menawarkan kerja sama modal usaha dengan iming-iming keuntungan hingga 40 persen dari setiap barang yang dibeli menggunakan dana dari pelapor.
“Keuntungan itu katanya berasal dari para pembeli yang sedang mencicil atau mengangsur barang-barang yang dijual di toko online milik terlapor,” ungkap WL.
Namun kecurigaan mulai muncul ketika pada 4 Maret 2026 pelapor meminta kontak para pembeli yang disebut sedang melakukan angsuran. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terlapor.
“Setelah didesak, dia (terlapor) mengakui kalau 12 nama yang sebelumnya disebut sebagai pembeli yang sedang mengangsur itu ternyata dimanipulasi,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan