Begini Modus Eks Anggota DPR RI dan Peran Pelaku Lain Dalam Kasus Korupsi P3-TGAI 2024 di Luwu
LUWU,INDEKSMEDIA ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, telah menetapkan mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Empat tersangka lainnya masing-masing Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin dan Arif Rahman.
Kelimanya diduga mengorganisir pemotongan dana bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Dalam kesempatan konfrensi pers yang telah digelar Kejari Luwu, Kamis (06/03/2026), terungkap modus serta peran masing-masing para tersangka.
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Muhandas juga mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya, kemarin.
Adapun modus yang digunakan dalam kasus yang ini, sambung Muhandas, yakni dengan meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani sebagai syarat agar dapat diusulkan menerima program irigasi tersebut.
“Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebagai commitment fee,” katanya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejari Luwu, Muhammad Fauzi disebut meminta A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan irigasi melalui program aspirasi miliknya.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak lain untuk menghimpun kelompok tani yang bersedia mengikuti program tersebut dengan kewajiban menyetorkan uang.
“Rano menyampaikan syarat pembayaran fee kepada beberapa pihak untuk mencari kelompok P3A yang ingin ikut program tersebut,” ungkap Muhandas.
Zulkifli disebut berperan menghimpun kelompok tani di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan menerima program aspirasi tersebut.
Sementara Mulyadhie dan Arif Rahman diduga membantu mengoordinasikan para ketua kelompok tani yang akan menerima bantuan.
Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tani yang tidak bersedia membayar fee diancam tidak akan diusulkan dalam program tersebut.
“Jika kelompok tidak menyanggupi pembayaran, maka program dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” terangnya.(*)




Tinggalkan Balasan