Dokter Cabul di Luwu Divonis Ringan, Jaker Resmi Melapor ke Komjen dan KY

KANTOR Komisi Yudisial (KY)

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Seperti yang sudah dijanjikan, Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Peremnpuan (Jaker) Luwu Raya, akhirnya resmi melaporkan Kejari Belopa dan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, masing-masing ke Komisi Kejakasaan (Komjen) dan Komisi Yudisial (KY). Tak hanya itu, laporan juga telah dimasukkan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Itu terkait kasus pelecehan seksual yang menyeret Dokter Gigi di Kabupaten Luwu, Jihad Harun Sandiah. Laporan tersebut masuk bulan Februari 2026, dimana jaksa dan hakim yang menangani perkara itu dinilai tidak bekerja profesional.

Tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan, namun setelah di persidangan terdakwa di vonis atau dijatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari.

Demikian disampaikan Ketua Jaker Tana Luwu, Yertin Ratu kepada Indeksmedia, Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, laporan tersebut telah terkonfirmasi, tinggal mengawal hingga adanya sanksi yang diberikan terhadap jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.

“Pengaduan sudah masuk ke Komnas Perempuan, Komisi Kejaksaan dan Komisi yudisial,” kata Yertin Ratu.

Lanjut dikatakannya, Jaker melaporkan dua instansi penegak hukum tersebut, agar tidak ada lagi tuntutan JPU dan vonis hakim yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

“Agar hak korban kekerasan seksual dipulihkan meskipun secara utuh tidak akan bisa menggantikan trauma yang dialami. Dan agar hakim dan Jaksa tidak menyimpang dari alasannya lahirnya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual adalah perlindungan ke korban bukan ke pelaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!