PT Bintang Terang “89” Diduga tak Kantongi DO, Kapolres Palopo Perintahkan Lidik

KAPOLRES PALOPO, AKBP Surya Dharma

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Desakan publik terhadap jajaran Polres Palopo untuk segera menangkap pemilik PT Bintang Terang “89” yang dianggap lalu lalang memuat solar ilegal di Kota Palopo, langsung disikapi Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma.

Perwira dua bunga dipundak itu, menyebut segera memerintahkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan PT Bintang Terang 89.

Selain tak tercatat sebagai transportir resmi di Pertamina, PT Bintang Terang “89” dipastikan juga tak mengantongi Delivery Order (DO) atau biasa disebut dengan Surat Perintah Pengiriman.

“Baik, kami akan lakukan penyelidikan dan juga dari segi apa pelanggarannya. Nanti unit Tipidter akan menangani kasus ini,” kata Dedi menanggapi, Rabu (25/02/2026).

Dedi menegaskan, tidak akan memberikan ruang gerak bagi oknum-oknum yang melanggar hukum di Kota Palopo.

“Ini adalah laporan masyarakat jadi kami harus tindak lanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Pemerhati Hukum Luwu Raya (FPH-LR), Feriyanto mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait solar subsidi yang disalahgunakan Perusahaan Terbatas (PT) tak berlabel resmi.

Salah satunya, PT Bintang Terang “89”. Bahkan, ada indikasi bendera PT tersebut dibekengi oknum aparat di daerah dan di provinsi.

Jika Polres Palopo, melakukan pembiaran terhadap lalu lalang Transportir PT Bintang Terang “89”, maka Fery menilai ada kesan menutup mata sehingga FPH-LR wajib turun membangunkan penegak hukum untuk menangkap pemilik serta pihak-pihak yang ada melindungi PT tersebut.

“Kami sudah lakukan konsolidasi bersama kawan-kawan yang tergabung di FPH-LR. Jika, isu ini tidak segera ditindaklanjuti maka tunggu kami di depan Mako Polres Palopo,” tegas Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!