FPH-LR Ancam Demo Polres Palopo, Fery: Tangkap Pemilik PT Bintang Terang 89
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Ketua Forum Pemerhati Hukum Luwu Raya (FPH-LR), Feriyanto mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait solar subsidi yang disalahgunakan Perusahaan Terbatas (PT) tak berlabel resmi.
Salah satunya, PT Bintang Terang Delapan Sembilan. Bahkan, ada indikasi bendera PT tersebut dibekengi oknum aparat di daerah dan di provinsi.
Jika Polres Palopo, melakukan pembiaran terhadap lalulalang Transportir PT Bintang Terang Delapan Sembilan, maka Fery menilai ada kesan menutup mata sehingga FPH-LR wajib turun membangunkan penegak hukum untuk menangkap pemilik serta pihak-pihak yang ada melindungi PT tersebut.
“Kami sudah lakukan konsolidasi bersama kawan-kawan yang tergabung di FPH-LR. Jika, isu ini tidak segera ditindaklanjuti maka tunggu kami di depan Mako Polres Palopo,” tegas Fery kepada Indeksmedia, Rabu (25/02/2026).
Fery menilai, FPH-LR perlu angkat bicara terkait dugaan praktik penyedotan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pelansir yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Kota Palopo.
“Di Toraja sudah ada diamankan, kita tunggu kejelasan dari Polres Palopo untuk membongkar mafia solar di wilayah hukum kerjanya,” terangnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah beredar di sejumlah pemberitaan disebutkan, salah satu perusahaan yakni PT Bintang Terang Delapan Sembilan, sesuai pernyataan resmi dari pihak PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, jika transportir perusahaan tersebut bukan berstatus sebagai mitra resmi Pertamina.
“Anehnya, aparat penegak hukum seolah-olah abai dan terkesan tidak ada apa-apa padahal aktivitas bebas PT Bintang Terang Delapan Sembilan di wilayah hukum Polres Palopo hampir tiap hari melintas di wilayah ini (Palopo),” paparnya.
Dia menambahkan, dalam keterangan yang dirilis Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan, ditegaskan bahwa berdasarkan sistem data dan verifikasi internal Pertamina, PT dimaksud tidak terdaftar sebagai mitra resmi atau transportir aktif.
“Artinya, secara administratif dan dalam sistem distribusi Pertamina, perusahaan tersebut ilegal ,perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan pengangkutan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, atas penugasan resmi Pertamina,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan