PT Bintang Terang Delapan Sembilan Bebas Berkeliaran di Palopo Muat BBM Ilegal
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Forum Pemerhati Hukum Luwu Raya (FPH-LR) angkat bicara. Itu terkait dugaan praktik penyedotan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pelansir yang menyeret nama PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah beredar di sejumlah pemberitaan serta pernyataan resmi dari pihak PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, transportir perusahaan tersebut bukan berstatus sebagai mitra resmi Pertamina.
Anehnya, aparat penegak hukum seolah-olah abai dan terkesan tutup mata terhadap aktivitas bebas PT Bintang Terang Delapan Sembilan di wilayah hukum Polres Palopo.
Dalam keterangan yang dirilis Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan, ditegaskan bahwa berdasarkan sistem data dan verifikasi internal Pertamina, PT dimaksud tidak terdaftar sebagai mitra resmi atau transportir aktif.
“Artinya, secara administratif dan dalam sistem distribusi Pertamina, perusahaan tersebut ilegal ,perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan pengangkutan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, atas penugasan resmi Pertamina,” kata Ketua FPH-LR, Feriyanto, menanggapi maraknya BBM Ilegal yang meresahkan masyarakat, Selasa (24/02/2026).
FPH-LR menilai, apabila benar perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Pertamina, namun masih beroperasi mengangkut BBM, maka status operasionalnya patut dipertanyakan dan berpotensi ilegal.
Sebab dalam tata kelola distribusi BBM nasional, hanya badan usaha dan armada yang memiliki kontrak kerja sama serta terdaftar dalam sistem Pertamina yang dapat melakukan pengangkutan.
Feriyanto, menegaskan bahwa setiap armada transportir resmi memiliki peruntukan yang jelas, baik untuk mengangkut BBM subsidi (seperti Solar subsidi/JBT dan Pertalite) maupun BBM industri/non-subsidi. Armada tersebut terdaftar, memiliki nomor lambung, barcode sistem, serta tercatat dalam surat perintah pengangkutan (SPP) yang terintegrasi secara digital.
“Kalau sebuah PT sudah tidak lagi terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina, maka secara sistem tidak mungkin mendapatkan jatah muatan BBM dari depot resmi. Lalu pertanyaannya, jika armada-armadanya tetap terlihat mengangkut BBM industri, dari mana sumber BBM itu diperoleh,” tegas Feriyanto.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik kerja sama ilegal dengan pelansir menggunakan metode penyedotan (sedot) dari BBM subsidi yang kemudian dialihkan menjadi BBM industri. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
FPH-LR juga menyoroti keberadaan armada-armada pengangkut BBM yang kerap terlihat parkir di bahu jalan poros Trans Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Kota Palopo dan sekitarnya. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.
Secara khusus, Feriyanto mengkritik kinerja Polres Palopo serta jajaran di bawah Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
“Langkah preventif dan pengawasan ketat itu tugas melekat. Jika armada yang diduga tidak lagi memiliki legalitas resmi masih bebas parkir dan beroperasi, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan aparat. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau backing oknum,” ujarnya.
FPH-LR mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Tak hanya kepada kepolisian, FPH-LR juga meminta OPD teknis di bawah Pemerintah Kota Palopo untuk tidak bersikap pasif. Aspek perizinan angkutan, ketertiban parkir kendaraan tangki di badan jalan, serta pengawasan distribusi menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
FPH-LR menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan tidak lagi tercatat sebagai mitra resmi dalam sistem Pertamina, maka secara otomatis armadanya tidak memiliki legitimasi untuk mengangkut BBM dari terminal BBM resmi. Setiap armada resmi seharusnya hanya mengangkut jenis BBM sesuai kontrak penugasan—baik BBM subsidi untuk SPBU penyalur maupun BBM industri untuk konsumen tertentu dengan dokumen dan sistem digital yang terverifikasi.
Atas dasar itu, FPH-LR mendesak agar Bareskrim Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas operasional PT dimaksud, alur distribusi BBM yang diangkut, serta kemungkinan adanya praktik penyedotan dari pelansir.
“Kalau sistem resmi menyatakan tidak terdaftar, maka aktivitas pengangkutan itu patut diduga ilegal. Ini harus dibuka secara transparan agar tidak menjadi bola liar dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,apa lagi banyak kasus oknum dari institusi kepolisian yang bermasalah saat ini,baik pembunuhan maupun sistem backing oknum,” tutup Feriyanto.
FPH-LR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum, demi memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan supremasi hukum tetap berdiri tegak di Luwu Raya.




Tinggalkan Balasan