Tuntutan dan Vonis Dokter Cabul di Luwu Dinilai tak Wajar, Jaker Laporkan Jaksa dan Hakim
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dokter cabul di Luwu, Jihad awalnya 4 bulan, begitu sidang vonis, majelis hakim memutuskan perkara tersebut 2 bulan 15 hari penjara.
Tuntutan dan vonis yang berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kamis (19/02/2026) dinilai tidak wajar.
Spekulasi muncul, bahwa JPU dan hakim PN Palopo, sama-sama berpihak ke terdakwa.
Atas dasar tersebut, Jaker Luwu Raya, melaporkan kinerja JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan majelis hakim PN Belopa ke Komisi Yudisial (KY).
“Hari ini dua penegak hukum Jaksa dan Hakim kita laporkan sekaligus ke masing-masing bidang yang menangani. Jangankan vonis, tuntutan awal yang 4 bulan itu sudah ada indikasi keberpihakan ke terdakwa,” kata Ketua Jaker Perempuan, Yertin Ratu, Senin (23/02/2026).
Aktivis senior Tana Luwu tersebut juga mengultimatum Jaksa untuk segera melakukan banding terhadap vonis 2 bulan 15 hari ke terdakwa.
Sebab, melihat tuntutan dan vonis berbanding terbalik ibarat langit dan bumi.
“Melihat fakta-fakta persidangan, memang sangat aneh. Sepertinya, perkara ini sudah di safety sedemikian rupa sehingga menyelamatkan terdakwa dari hukuman yang sebenarnya,” terangnya.
Yertin menduga, tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa besar kemungkinan ada oknum-oknum yang bermain di dibelakang.
“Disini kita akan lihat, sejauh mana oknum-oknum tersebut melangkah. Semua akan tiba waktunya,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan