THM dan Bilyard Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Palopo, Polisi Bubarkan Jika Kedapatan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID -Pemerintah Kota Palopo bersama Polres Palopo menetapkan larangan dan pembatasan bagi sejumlah jenis usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 H.

Menurut Kapolres Palopo, Dedi Surya, dalam surat instruksi yang dikeluarkan, seluruh tempat hiburan malam, cafe, usaha bilyard, dan rumah bernyanyi di wilayah Kota Palopo diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional sementara selama masa berlaku aturan sebagai bentuk penghormatan terhadap momen suci tersebut.

“Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menghormati aktivitas ibadah puasa umat Muslim,” jelas Dedy.

Berbeda dengan usaha hiburan, restoran dan rumah makan diperbolehkan beroperasi namun dengan ketentuan khusus.

Sejak tanggal 18 Februari 2026 Pengelola dilarang menampilkan makanan secara terbuka pada siang hari dan wajib memasang penutup tirai atau sejenisnya untuk menghindari gangguan konsentrasi ibadah puasa.

Usaha makanan dapat mulai beroperasi dari pukul 17.00 Wita setiap hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melaksanakan buka puasa.

“Setiap pelaku yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dedi. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!