Mahkamah Partai Terima PK Abdul Salam, Kembali Jadi Anggota DPRD Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Setelah menjalani proses hukum yang tidak sebentar, Abdul Salam akhirnya merasakan keadilan.
Mahkamah Partai NasDem mengeluarkan putusan untuk memulihkan haknya sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029. Sebuah keputusan yang membawa lega setelah masa yang penuh tantangan.
Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang dikeluarkan oleh lima hakim Mahkamah Partai NasDem menyatakan bahwa Abdul Salam dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai anggota partai sekaligus wakil rakyat kota Palopo.
Salinan keputusan telah disampaikan ke berbagai pihak terkait seperti KPU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, dan DPRD Palopo.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani semua proses,” ujar Abdul Salam, Selasa (17/2/2026).
Ia mengaku telah melewati masa yang tidak mudah sejak diberitahu tentang surat Pengangkatan Anggota Wakil (PAW) dari partai pada masa lalu.
Sebelumnya, Partai NasDem telah mencabut keanggotaan Abdul Salam karena dianggap memberikan dukungan kepada calon lain pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tahun 2025.
Namun, melalui proses peninjauan kembali yang dilakukan di mahkamah partai, terbukti bahwa ia memiliki hak untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Keputusan ini tidak hanya menjadi kebahagiaan pribadi bagi Abdul Salam, tetapi juga menunjukkan bahwa mekanisme hukum dalam partai berfungsi untuk menjaga keadilan bagi setiap anggotanya.
Ia menegaskan akan fokus pada tugasnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Palopo di periode yang tersisa. (Andri)




Tinggalkan Balasan