Pengojek Ancam Busur Warga di TPI Palopo Terancam 2 Tahun

KANTOR Polres Kota Palopo

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Burhanuddin (59) warga Pontap adalah pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek di Kota Palopo, ternyata pelaku yang mengancam warga pakai busur di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palopo, Minggu (15/02/2026).

Pria yang sudah lanjut usia itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Burhanudin saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Palopo sebelumnya diamankan Minggu malam usai salah di salah satu masjid di Pontap.

Sesuai undang-undang yang berlaku, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marzuki, saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku saat ini telah diamankan sejak kemarin.

“Pelaku sudah diamankan di Polres sejak kemarin. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap seluruh kronologi dan detail peristiwa,” kata Marzuki, dikonfirmasi Senin malam (16/02/2026).

Perwira tiga balok itu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai motif dibalik peristiwa tersebut.
“Masih didalami apa motifnya. Beberpa saksi telah dimintai keterangan termasuk korban,” terangnya.

Sebelumnya pada Minggu pagi (15/02/2026), Burhanudin sempat terlibat cekcok dengan seorang warga di TPI.

Setelah awalnya disuruh pulang oleh masyarakat sekitar, dia muncul kembali membawa busur dan tampak mencari lawan bersitegang.
Aksinya membuat masyarakat geram hingga dia sempat menjadi sasaran amukan massa.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!