Awas ’86’, Pelapor Minta Kejari Palopo Transparan Kasus PSU

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tidak adanya tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terkait perkembangan laporan kerugian negara Rp22 miliar akibat dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo, membuat publik memberikan warning ke Kejari Palopo soal antisipasi terjadinya dugaan 86 dalam kasus tersebut.

Istilah 86 sendiri bukan hal baru ditelinga, itu merupakan kode sandi kepolisian yang diartikan: dimengerti, dipahami, atau bisa juga siap dilaksanakan.

Dalam kontes penanganan sebuah kasus 86 bisa diartikan kode atur damai.

Sulaeman HT, selaku pelapor dalam kasus tersebut mengaku belum mendapat kejelasan dari Kejari Palopo perihal perkembangan kasus tersebut.

Dia pun meminta kepada publik agar kasus yang menyebabkan kerugian negara imbas dari KPU meloloskan  Trisal Tahir pada Pilwalkot Palopo 2024 agar dikawal bersama.

“Kalau tidak ada pengawalan yakin dan percaya pasti ada permainan “Awas 86″. Buktinya, sejak kasus ini kami laporkan sampai hari ini pihak kejaksaan sepertinya menutup diri. Artinya apa, kalau didiamkan pasti kasus ini berbau 86. Disini kita tidak menuduh siapa-siapa hanya praduga saja,” kata Sule panggilan akrab Sulaeman menanggapi ada berita terkait laporannya di Kejari Palopo, Kamis (05/02/2026).

Selaku pelapor dalam kasus tersebut, lanjut Sule, dia berharap Kejari Palopo, seyogianya segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka agar publik dalam hal ini masyarakat Kota Palopo bisa mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Di daerah lain, sambung dia khususnya yang Pilkadanya bermasalah sudah dilakukan proses bahkan para pelaku telah diamankan (ditahan).

Sedang di Kota Palopo, sudah Jelas fakta kerugiannya karena Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Palopo PSU maka berdampak pada  tiga eks Komisioner KPU Palopo, yang meloloskan Calon Walikota yang menggunakan ijazah palsu.

Sehingga 3 Komisioner KPU Palopo diberhentikan secara tidak terhormat oleh Dewan Kehormatan (DKPP) Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Akibatnya, masih kata Sule uang sebanyak Rp22 milyar terbuang percuma tanpa menghadirkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih di Pilwalkot 2024.

“Pada saat itu semuanya di anggap gagal total. Tiga Komisioner KPU Kota Palopo meloloskan Calon Walikota yang menggunakan ijazah palsu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi malah disebut KPU Memenuhi Syarat (MS) Calon Yang Menggunakan Ijazah Palsu. Disitulah awal mulanya ada masalah hingga MK menganggap hal itu salah sehingga memutuskan PSU Pilwalkot Palopo hingga ditemukan ada kerugian negara kurang lebih Rp22 miliar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Palopo enggan memberikan keterangan. Kasi Pidum dan Kasi Intel yang dihubungi memilih Bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!