Anggota DPRD se-Luwu Raya Gelar Rapat di Palopo, Bahas Pembentukan Provinsi Tana Luwu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Anggota DPRD se-Luwu Raya menggelar rapat di Gedung DPRD Kota Palopo, Sulsel pada Kamis (5/1/2026). Rapat tersebut diagendakan dengan tema pembahasan besar yakni Pembentukan Provinsi Tana Luwu.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 40 pimpinan dan anggota DPRD dari Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu dan Palopo. Mereka menyatukan gagasan masing-masing yang tetap berkiblat pada pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Tana Luwu/Luwu Raya.
Hasil dialog nantinya akan dibawa langsung ke Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dijelaskan dan diperjuangkan.
Pada kesempatan itu, seluruh anggota DPRD menyepakati pembentukan panitia Provinsi Luwu Raya, menurutnya pembentukan panitia mampu membuat semua gerakan dan perjuangan DPRD mampu dikendali dan terarah.
Pada pemilihan tersebut, Ketua DPRD Palopo Darwis dipilih menjadi ketua pembentukan Provinsi Luwu Raya. Darwis juga menyebut, bahwa rapat menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pembagian peran perwakilan dari Tana Luwu untuk berkoordinasi dengan tim pemekaran yang ada di pusat.
“Kita welcome aja semua apa yang kita butuhkan selama itu bisa menjadi rekomendasi untuk rujukan pembentukan Provinsi Tana Luwu,” ujarnya kepada wartawan.
Darwis mengungkapkan, pihaknya membuka diri terhadap berbagai opsi, termasuk kemungkinan penggabungan Kabupaten Toraja dan Toraja Utara sebagai bagian dari wilayah provinsi baru. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana Luwu Raya mampu mekar dan berdiri dikakinya sendiri.
Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu ke-empat kepala daerah di Luwu Raya bersama ketua DPRD di wilayah Luwu Raya telah menandatangani kesepakatan mendukung terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
“Dari sisi fiskal dan SDM, kita sangat siap. Fiskal kita bisa dikatakan lebih besar daripada yang lainnya,” ucap Darwis.
Menurut Darwis, yang menjadi peran utama saat ini aialah bagaimana administrasi pembentukan provinsi Luwu Raya mampu terpenuhi. Menurutnya, soal lokasi ibu kota nantinya memiliki ranah pembahasan tersendiri.
“Seluruh hasil rapat akan dibawa sebagai bahan komunikasi ke tim pemekaran bersama tim pembentukan naskah akademik, dengan semua potensi wilayah akan terus didorong dan direview berdasarkan dokumen tahun 2013 serta perbedaan naskah akademik yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyampaikan bahwa terkait Kabupaten Luwu Tengah, telah memiliki Surat Keputusan Presiden (SKP) dan rancangan undang-undangnya, namun perlu diperbarui karena adanya moratorium dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 yang berlaku saat ini.
“Kami di DPRD Luwu telah melakukan pembaruan data, dan dokumen tentang kajian ibukota, batas wilayah, serta kajian ekonomi sudah siap. Sisa dokumen dari Kemendagri akan diunggah begitu terbuka,” jelasnya.
Diketahui pertemuan dengan pihak pusat tersebut direncanakan akan berlangsung pada 9 Februari 2026, yang fokus pada pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi. (Andri)




Tinggalkan Balasan