Bank Sinarmas Cabang Palopo Dinilai Gagal Lindungi Nasabah

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Bank Sinarmas dinilai gagal lindungi nasabahnya. Itu terkait hilangnya dana nasabah senilai Rp375 juta. Pihak bank cenderung mengelak dari pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya. Tak hanya itu, klarifikasi bank yang menekankan prosedur formal dan kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan data dinilai belum menyentuh substansi dugaan keterlibatan oknum internal.

Menanggapi itu, Kuasa hukum nasabah PT Bank Sinarmas Tbk, Muh Ardianto Palla SH, langsung merespon atas surat resmi Bank Sinarmas Nomor SKL/031-2026/CORESEC tertanggal 22 Januari 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada media sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab, bank menyatakan telah melakukan investigasi awal dan menyimpulkan bahwa transaksi yang dikeluhkan tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme resmi bank. Bank juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), perlindungan data nasabah, serta edukasi rutin mengenai modus penipuan.

“Kami menyayangkan sikap bank yang seolah melemparkan kesalahan sepenuhnya kepada nasabah. Kasus ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oknum internal. Bank tidak bisa hanya berlindung di balik imbauan normatif ketika pengawasan internalnya ternyata bobol,” kata Ardianto saat dihubungi, Selasa (27/01/2026).

Ardianto menekankan bahwa, industri perbankan dibangun atas dasar kepercayaan (trust-based industry). Oleh karena itu, mitigasi risiko reputasi seharusnya dilakukan melalui penyelesaian konkret, bukan hanya edukasi kepada nasabah. Kliennya, Erlinda Halim, menjadi korban akibat penyalahgunaan wewenang oleh oknum karyawan berinisial Rid (alias Rega), yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Palopo.

Menurut keterangan korban, kepercayaan Erlinda terhadap pelaku muncul karena tersangka datang menggunakan fasilitas mobil resmi bank, didampingi karyawan bank lainnya, serta menyerahkan bilyet deposito sebagai bukti transaksi. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa tawaran program Simas Double Untung (SDU) merupakan produk resmi bank.

Senin pekan lalu, pihak Pimpinan Bank Sinarmas Cabang Palopo, Tere bersama auditor internal dari kantor pusat bertemu dengan korban di kediamannya. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengar keterangan korban dan mengklarifikasi kronologi kejadian. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari bank terkait kompensasi atau penyelesaian kerugian.

Sejauh ini sudah empat korban yang melaporkan kasus serupa ke Polres Palopo terkait dugaan penipuan oleh oknum yang sama. Penyelidikan masih berlangsung, dengan potensi adanya korban lain yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Kuasa hukum mendesak nasabah potensial korban untuk segera melapor agar kasus ini terungkap secara menyeluruh.

Kejahatan Perbankan dan Perlindungan Konsumen

Ardianto menegaskan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbankan karena melibatkan penyalahgunaan sistem dan fasilitas perbankan oleh oknum internal, yang merugikan nasabah secara materiil. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 36 jo Pasal 45 KUHP Nasional yang mengatur tanggung jawab pidana korporasi.

“Perlindungan konsumen dan nasabah adalah kewajiban utama lembaga keuangan yang diawasi OJK. Ketika oknum internal menyalahgunakan posisi untuk melakukan penipuan, bank sebagai korporasi tidak bisa lepas dari tanggung jawab perdata maupun administratif. Ini bukan hanya soal edukasi nasabah, tapi juga soal pengawasan internal yang efektif dan mekanisme ganti rugi yang cepat,” tegas Ardianto.

Dalam klarifikasinya, Bank Sinarmas menegaskan statusnya sebagai lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tunduk pada regulasi perbankan, serta menerapkan Good Corporate Governance. Bank juga kembali mengimbau nasabah agar tidak pernah membagikan PIN, OTP, password, nomor rekening, atau data kartu kepada pihak mana pun.

Menurut Ardianto, argumentasi tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum bank sebagai korporasi. “Jika oknum menggunakan fasilitas, atribut, atau akses sebagai karyawan bank untuk memperdaya nasabah termasuk mobil dinas dan pendampingan rekan kerja maka secara hukum perdata bank bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawannya dalam menjalankan tugas. Ini prinsip vicarious liability yang diakui dalam KUHPerdata,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!