SK Surya Paloh Vs Mahkamah Partai, Siapa yang Benar-benar Berkuasa di NasDem?
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Di balik gedung DPRD Kota Palopo, yang bolong akibat lemparan batu dari aksi demonstrasi belum lama ini, sebuah drama internal Partai NasDem sedang berlangsung.
Antara Abdul Salam, SH, mantan Anggota DPRD dari NasDem yang terpilih pada Pemilu 2024 dan Yanti Anwar Pengganti Antar Waktu (PAW) mengalami ketidak pastiaan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, melalui SK Nomor 153/-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Surya Paloh pada 16 Mei 2025, memutuskan memberhentikan Salam karena dugaan pelanggaran disiplin antara lain indisipliner dan perbuatan yang merugikan marwah partai, terkait dugaan pembelotan di Pilwalkot Palopo 2024.
SK itu tegas: Abdul Salam digantikan oleh Yanti Anwar, SE, berdasarkan urutan suara sah.
Prosesnya tampak mulus. DPW Sulsel mengusulkan, rapat harian DPP mengesahkan, dan Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK Nomor 2162/XII/Tahun 2025 pada 26 Desember 2025 yang memberhentikan Abdul Salam dengan hormat. Putusan Mahkamah Partai NasDem (MPN) Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 bahkan menolak gugatan Abdul Salam seluruhnya sebuah keputusan yang seharusnya final dan mengikat secara internal, sesuai Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pada 29 Desember 2025, Abdul Salam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MPN. Surat pemberitahuan MPN Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 menyatakan permohonan diterima, sedang diperiksa, dan meminta status quo: tidak ada tindakan hukum atau pelaksanaan apa pun sampai putusan PK final. Di mata sebagian pihak, SK Surya Paloh yang ditandatangani dengan tinta tebal seakan kehilangan makna di hadapan lembaga internal yang sama yakni Mahkamah Partai Nasdem.
Muhammad Rifai, praktisi hukum, menilai persepsi itu keliru. “SK DPP yang ditandatangani Surya Paloh bukan sekadar kertas kosong. Ia adalah keputusan organ tertinggi partai yang sesuai AD/ART.
Ketika MPN menolak gugatan dalam putusan No. 4/2025, justru itu penguatan bagi SK tersebut. PK hanyalah upaya luar biasa tidak otomatis membatalkan kekuatan asal selama proses berlangsung,” kata Rifai.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan MPN bersifat persuasif, bukan perintah yang mengikat eksternal. “Mahkamah Partai adalah mekanisme checks and balances, bukan superior yang bisa mengabaikan keputusan DPP.
Jika PK dikabulkan, SK bisa direvisi. Jika ditolak, SK tetap berlaku penuh. SK Gubernur Sulsel, sebagai produk administratif negara, mengikat lebih kuat di luar partai tidak bisa dihalangi surat internal semata.”
Konflik ini semakin pelik mengingat posisi NasDem di DPRD Kota Palopo periode 2024-2029. Partai yang berslogan Restorasi itu meraih 6 kursi dari total 25 kursi dewan terbanyak bersama Golkar, menjadikannya fraksi terkuat. Abdul Salam adalah salah satu dari enam legislator NasDem yang dilantik pada September 2024.
Pemberhentiannya berpotensi menggoyang kekuatan fraksi, terutama karena penggantinya, Yanti Anwar, juga dari NasDem meski urutan suara tidak jauh berbeda.
Di puncak kekuasaan fraksi itu berdiri Darwis, S.E., Ketua DPRD Kota Palopo dari NasDem yang berhasil merebut jabatan tersebut dari Golkar pasca-Pemilu 2024. Darwis, yang sempat menjabat ketua sementara setelah pelantikan anggota dewan, resmi ditetapkan sebagai ketua definitif pada Oktober 2024.
Ia dikenal vokal dalam isu lokal seperti pembentukan Provinsi Luwu Raya. Rifai menilai posisi Darwis sebagai Ketua DPRD menambah tekanan politik: “Sebagai pimpinan DPRD, Darwis seharusnya netral dalam proses PAW, tapi sebagai kader NasDem, ia terikat disiplin partai.
Ini bisa menjadi titik rawan jika proses pelantikan Yanti Anwar tertunda lebih lama.”
Di tingkat provinsi, dinamika semakin dramatis. Pasca-pengunduran diri Rusdi Masse Mappasessu (RMS) sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel pada 23 Januari 2026, Ketua Umum Surya Paloh langsung menugaskan Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif sebagai pengganti.
Penunjukan itu ditandai dengan penyerahan SK DPP di Jakarta, dengan Andi Rachmatika Dewi (Cicu) naik kelas menjadi Sekretaris DPW. Syaharuddin Alrif, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPW sejak 2017, kini memimpin struktur wilayah Sulsel sambil tetap menjalankan tugas sebagai bupati.
Pengalihan kepemimpinan ini terjadi di tengah friksi faksi yang makin terlihat. RMS, tokoh dengan perjalanan karier panjang perolehan suara tertinggi di Pileg, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengundurkan diri setelah satu dekade di NasDem. Kabar beredar RMS tidak nyaman dengan dinamika internal partai dan berpotensi merapat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski belum ada konfirmasi resmi.
Pengunduran diri RMS mencerminkan adanya faksi di NasDem Sulsel yang berbeda pandangan soal strategi, disiplin kader, dan kepemimpinan. Golkar, yang sempat “tumbang” di Sulsel pasca-pergantian kepemimpinan nasional, menjadi konteks historis perpindahan tokoh seperti RMS.
Di balik konflik ini, muncul isu intervensi Rudianto Lallo, anggota DPR RI Fraksi NasDem dari Sulsel yang juga Wakil Ketua MPN. Nama Rudianto disebut-sebut dalam spekulasi bahwa ada tekanan untuk memperlambat proses PAW. Rifai menanggapi hati-hati:
“Tidak ada bukti konkret intervensi yang melanggar prosedur. Rudianto punya posisi strategis di MPN dan Komisi III DPR RI, tapi proses PAW Abdul Salam mengikuti jalur AD/ART bukan keputusan pribadi. Ini lebih ke ranah spekulasi politik daripada cacat hukum.”
Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp pada 30 September 2025 yang menolak gugatan Abdul Salam terhadap DPP dan DPW NasDem semakin mempertegas posisi partai. “Tidak ada cacat hukum yang terbukti. DPRD Palopo sebaiknya segera melantik Yanti Anwar. Penundaan berlarut justru menimbulkan ketidakpastian lebih besar,” kata Rifai.
Sementara itu, Abdul Salam pasca Pemberhentian dengan hormat dari Gubernur Sulsel masih menunggu jawaban atas keberatan yang diajukan. Distribusi SK Gubernur ke DPRD dilaporkan telah diterima minus SK Pengangkatan Yanti Anwar. Di tengah dinamika ini, NasDem Sulsel diuji: antara mempertahankan disiplin kader ala DPP Surya Paloh dan menjaga kestabilan di tengah friksi faksi termasuk kekuatan 6 kursi yang kini terancam goyah, kepemimpinan DPRD oleh Darwis, dan pengambilalihan DPW oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif. Pertanyaan besar: apakah PK di MPN akan mengubah segalanya, atau hanya menjadi babak akhir dari drama yang sudah panjang? Jawabannya mungkin baru terungkap dalam beberapa bulan ke depan jika tidak lebih lama lagi.





Tinggalkan Balasan