FPH-LR: Usaha Nakal di Palopo Sudah Keterlaluan

KETUA FPH-LR, Ferianto saat berorasi, beberapa waktu lalu.

Izin Dilanggar, Minol Ilegal, dan Hukum Tak Bertaji

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Raya (FPH-LR) menyatakan sikap keras dan terbuka terhadap praktik sejumlah usaha billiard dan cafe di Kota Palopo yang secara terang-terangan menabrak izin usaha, memfasilitasi aktivitas ilegal, serta memanfaatkan pembiaran pemerintah daerah.

FPH-LR menegaskan bahwa NSJ Billiard, Viktorya Billiard, dan Cafe Upstreet terindikasi kuat menjalankan kegiatan di luar izin yang dikantongi, dengan menghadirkan live music dan DJ, yang sama sekali tidak tercantum dalam izin usaha dan tidak pernah mengantongi Surat Izin Keramaian dari Polres Palopo. Fakta ini valid berdasarkan penelusuran lapangan.

Ketua FPH-LR, Fery, menilai kondisi ini sebagai pembangkangan terbuka terhadap hukum.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Ini aktivitas ilegal yang dipertontonkan ke publik. Tidak ada izin keramaian, tidak ada dasar hukum, tapi kegiatan jalan terus. Seolah-olah hukum di Palopo bisa diabaikan,” tegas Fery, Jumat (23/01/2026).

FPH-LR menilai kegiatan tersebut mengarah kuat pada praktik semi Tempat Hiburan Malam (THM). Ironisnya, Kota Palopo hingga hari ini tidak memiliki Perda yang mengatur THM maupun peredaran minuman beralkohol (minol).

“Kalau tidak ada perda, lalu atas dasar apa kegiatan ini dibiarkan? Siapa yang memberi ruang? Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tunduk pada relasi kuasa,” lanjutnya.

Lebih jauh, FPH-LR mengungkap fakta yang jauh lebih serius dan mengkhawatirkan, yakni dugaan kuat bahwa tempat-tempat usaha tersebut secara terang-terangan memfasilitasi konsumsi minuman beralkohol (minol) yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki dasar hukum penjualan di Kota Palopo.

Aktivitas konsumsi minol tersebut berlangsung terbuka di area usaha, seolah menjadi bagian dari layanan, tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa regulasi, di tengah ketiadaan perda yang mengatur minol.

“Ini bukan lagi soal hiburan. Ini dugaan fasilitasi minol ilegal di ruang publik. Dampaknya serius dan berlapis. Pertanyaannya: siapa yang membiarkan semua ini terjadi?” tegas Fery.

FPH-LR menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku usaha pada sanksi administratif hingga pidana, serta mencerminkan gagalnya fungsi pengawasan OPD terkait yang dinilai tidak jeli, tidak ketat, dan cenderung permisif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FPH-LR, Viki, menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mematikan usaha masyarakat, namun menolak keras usaha yang tumbuh di atas pelanggaran dan pembiaran.

“Kami tidak anti usaha. Tapi kami juga tidak akan diam melihat pelaku usaha nakal merusak tatanan kota. Kalau mau live music, DJ, dan sajian hiburan malam, tempuh jalur hukum. Jangan bermain di wilayah abu-abu,” tegas Viki.

FPH-LR mengingatkan bahwa dampak dari praktik usaha semacam ini sangat nyata dan berbahaya, antara lain:

Gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, Meningkatnya potensi kriminalitas, Peredaran minol tanpa izin dan tanpa kontrol, Rusaknya ruang publik dan moral sosial, Hingga jatuhnya wibawa Pemerintah Kota Palopo di mata masyarakat.

FPH-LR memastikan telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan telah terkonfirmasi oleh Komisi C DPRD Kota Palopo. Dalam RDP tersebut, FPH-LR menuntut kehadiran langsung seluruh OPD terkait dan pihak kepolisian tanpa perwakilan.

“Kami akan buka data, pola, dan fakta satu per satu. Tidak ada yang akan nyaman setelah ini. Jangan ada yang merasa aman,” ujar Fery.

Selain persoalan izin usaha, aktivitas semi THM, dan dugaan minol ilegal, FPH-LR juga akan membuka isu strategis lain yang berpotensi merugikan negara dan daerah termasuk
Maraknya peredaran rokok ilegal, Serta kebocoran PAD dari sektor retribusi dan pariwisata.

FPH-LR menegaskan ini adalah peringatan keras dan terbuka. Jika pemerintah daerah tetap abai dan pelaku usaha terus membandel, maka eskalasi tekanan publik, pelaporan berjenjang, dan pembukaan data ke level yang lebih tinggi akan dilakukan.

“Jangan uji kesabaran publik Palopo. Hukum harus berdiri tegak, atau kepercayaan masyarakat akan runtuh,” tutup Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!