Tempat Biliard di Eks Marcopolo Palopo, IKADI: Perlu Pengawasan Ketat
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sebuah tempat biliard yang beroperasi di lokasi eks Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo, kawasan Pantai Labombo, Kota Palopo, menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai arena permainan biliard, namun juga menampilkan aktivitas yang menyerupai hiburan malam.
Dugaan itu mencuat setelah beredar sebuah video di sejumlah grup percakapan warga. Dalam video yang diterima pada Senin malam (19/1/2026), terlihat lokasi tersebut dipadati pengunjung. Beberapa orang tampak bermain biliard, sementara lainnya berjoget mengikuti irama musik diskotik yang diputar dengan volume cukup keras. Kondisi itu pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Palopo, Ustadz Talmiadi, menyebut aktivitas tersebut perlu segera disikapi oleh pemerintah dan aparat terkait. Menurutnya, jika sebuah tempat usaha kembali menunjukkan ciri-ciri THM, maka hal itu tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
“Terkait beroperasinya tempat biliard di eks THM Marcopolo di seputaran Pantai Labombo yang kemudian viral di beberapa grup, tentu hal ini perlu disikapi. Pasalnya, sudah terlihat adanya musik dan indikasinya kembali menjadi THM seperti semula,” ujar Ustadz Talmiadi, Selasa (20/1/2026).
Ia mengaku telah berupaya mencari informasi awal terkait legalitas dan perizinan tempat tersebut. Dari penelusuran yang ia lakukan, beredar informasi bahwa izin usaha diduga berasal dari pemerintah provinsi. Namun demikian, hal itu dinilainya masih perlu diklarifikasi secara resmi.
“Saya sudah mencoba menelusuri informasi terkait perizinannya. Ternyata izinnya, menurut kabar, berasal dari pemerintah provinsi, namun tentu masih perlu dikroscek. Kondisi ini sangat kita sayangkan,” katanya.
Lebih jauh, Ustadz Talmiadi menegaskan bahwa izin usaha harus dijalankan sesuai dengan peruntukannya. Jika izin yang dimiliki hanya sebagai tempat biliard, maka seluruh aktivitas di dalamnya tidak boleh melenceng dari fungsi tersebut.
“Kalau izinnya adalah biliard, maka statusnya jelas sebagai tempat permainan. Jika izinnya biliard, jangan ada banyak gerakan tambahan, apalagi sampai memicu kegaduhan dan mengarah pada perilaku masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab pemerintah provinsi sebagai pihak yang diduga mengeluarkan izin. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin di lapangan.
“Kalau benar izinnya dari provinsi, mestinya pihak pemerintah provinsi melakukan kontroling. Apakah itu benar-benar hanya sebagai tempat permainan belaka, ataukah ada aktivitas lain seperti live music dan indikasi peredaran barang-barang terlarang. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah yang memberikan izin,” jelasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Ustadz Talmiadi mengingatkan agar kebijakan pemerintah berjalan selaras dengan nilai-nilai yang selama ini dikampanyekan, khususnya terkait program keagamaan dan moralitas masyarakat.
“Pemerintah provinsi ini dikenal dengan program religius yang sangat luar biasa. Namun tentu harus berbanding lurus dengan kebijakan yang lain. Jangan sampai terjadi paradoks kebijakan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha tertentu.
“Saya juga memberikan catatan agar pemerintah benar-benar melakukan pengawasan. Jangan hanya karena alasan PAD yang diupayakan, sehingga tempat-tempat seperti ini justru mencederai moralitas masyarakat kita,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan