Pimpinan DPRD Palopo Belum Terima SK Pemberhentian Abdul Salam
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Hingga kini, pimpinan DPRD Palopo mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPRD Palopo atas nama Abdul Salam secara fisik. Informasi yang beredar di internal DPRD menyebutkan dokumen tersebut baru diterima dalam bentuk salinan digital, sehingga belum bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, saat dikonfirmasi pada Senin (19/1), menyebut bahwa dirinya secara pribadi belum pernah menerima SK pemberhentian tersebut di meja kerjanya. Ia menegaskan, dokumen yang diketahuinya sejauh ini hanya berupa file PDF yang beredar secara terbatas.
“Saya secara fisik itu SK belum saya terima di meja saya sampai sekarang. Yang beredar itu dalam bentuk Pdf yang saya tau yah,” kata Alfri.
Alfri menjelaskan, DPRD Palopo tidak bisa serta-merta mengambil langkah lanjutan tanpa melihat dan memverifikasi dokumen resmi secara fisik. Menurutnya, setelah SK diterima, DPRD akan mengundang bagian perundang-undangan untuk mengkaji regulasi dan dasar hukum dari keputusan tersebut. Namun, agenda itu belum dilakukan karena DPRD saat ini masih fokus pada pembahasan RPJMD.
“Tentunya nanti ini kami akan mengundang bagian perundang-undangan melihat regulasinya itu seperti apa berdasarkan SK yang sudah ada. Cuma hari ini kami masih sementara pembahasan RPJMD jadi saya belum melihat SK secara fisiknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alfri memaparkan tahapan yang akan ditempuh DPRD Palopo setelah kajian regulasi dilakukan. Ia menyebutkan, pimpinan dan anggota DPRD akan menggelar rapat internal terlebih dahulu sebelum pembahasan itu dijadwalkan secara resmi melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Setelah itu nanti kami akan rapat internal di DPRD untuk membicarakan terkait hal itu. Setelah itu ada rapat Bamus untuk menjadwalkan rapat selanjutnya sesuai dengan tahapan sebagaimana SK yang sudah beredar itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Alfri mengaku telah berupaya mencari kejelasan terkait keberadaan SK pemberhentian tersebut. Ia mengatakan sudah berkomunikasi langsung dengan bagian tata usaha DPRD maupun Sekretaris DPRD (Sekwan), namun hingga kini SK tersebut belum juga diperlihatkan secara fisik.
“Tapi sampai sejauh ini saya hubungi tadi bagian tata usaha di DPRD untuk diperlihatkan fisiknya itu surat. Saya sudah komunikasi sama Sekwan tapi sampai sekarang belum ada ini,” jelasnya.
Terkait adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abdul Salam ke Mahkamah Partai NasDem, Alfri mengakui hal itu turut menimbulkan kebingungan di internal DPRD. Menurutnya, DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak partai untuk memastikan posisi hukum dari PK tersebut.
“Ini mi juga yang membuat bingung saya. Awalnya kan DPP Partai yang sudah mengiyakan untuk memberlakukan proses PAW, tapi ini ada peninjauan kembali. Kami juga akan koordinasi dengan pihak Partai seperti apa sebenarnya ini surat Peninjauan Kembali,” tuturnya.
Kendati demikian, Alfri menegaskan bahwa DPRD juga mencermati fakta bahwa SK pemberhentian tersebut telah lebih dulu ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum PK diajukan. Hal ini, kata dia, akan disandingkan dengan regulasi yang berlaku sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Tapi kami melihat itu surat keputusan sudah ditandatangani gubernur sulsel pertanggal 26 Desember 2025 sedangkan PK itu tanggal 30 intinya sebelum tahun baru. Ini juga akan kita sandingkan dengan dasar regulasi kita terkait dengan tindaklanjut hal itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harizal A. Latief, mengatakan pimpinan DPRD telah membahas persoalan tersebut secara internal. Ia menegaskan bahwa DPRD memilih bersikap hati-hati dengan terlebih dahulu meminta pandangan hukum sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
“Jadi kami itu sudah bicarakan bersama pimpinan DPRD, kita ingin minta dulu pandangan hukum terkait hal itu, karena ini surat juga masih di Sekwan, kami ini kan hanya pelaksana ji kalau administrasinya itu ada di Sekwan,” kata Harizal.
Menanggapi isu yang berkembang di publik terkait alasan pemberhentian Abdul Salam, Harizal menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan disebabkan oleh tingkat kehadiran yang bersangkutan di DPRD. Ia menyebut, substansi SK pemberhentian murni merupakan urusan internal partai politik.
“Sebenarnya bukan itu yang menjadi Subtansinya kemarin. Kembali ke Internalnya kenapa turun surat dari gubernur itu bukan terkait kehadirannya, itu murni internalnya di partai,” katanya.
Meski demikian, Harizal mengungkapkan bahwa laporan terkait kehadiran Abdul Salam di DPRD memang ada dan saat ini masih dalam proses penanganan. Ia menegaskan belum ada keputusan apa pun terkait laporan tersebut.
“Kalau laporan yang masuk terkait kehadirannya yang jarang masuk itu masih berproses di DPRD. Jadi sementara berproses, belum ada putusan untuk masalah itu,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan