Kekosongan Kursi DPRD Palopo Berlarut, Hak Aspirasi Dapil III Terhambat
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Jumlah anggota DPRD Kota Palopo, hingga Senin (19/01/2026) tidak berubah yakni masih tetap 24 orang dari total 25 kursi yang ditetapkan KPU setelah pemberhentian Abdul Salam melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025. Kekosongan satu kursi terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Palopo yang memiliki alokasi empat kursi.
Dapil III pada Pemilu Legislatif 2024 memperebutkan empat kursi yang diduduki Abdul Salam (NasDem), Darwis (NasDem) yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Palopo, Elizabeth R Zakaria (Golkar), dan Jabir (PDI-P). Dengan diberhentikannya Abdul Salam, perwakilan di dapil tersebut sementara hanya tiga orang.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) calon pengganti Yanti Anwar dari Partai NasDem belum terealisasi karena Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyiapkan tanggapan atas keberatan yang diajukan Abdul Salam pada 2 Januari 2026.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Fadly Rizaldy, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa SK pengangkatan sementara sedang diproses di bagian Hukum. Fokus saat ini adalah menyusun jawaban resmi atas keberatan tersebut, yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Prosesnya sedang berjalan di bagian Hukum. Kami sedang menyiapkan jawaban atas keberatan tersebut, dan segera akan kami sampaikan,” kata Fadly Rizaldy, belum lama ini.
Putusan Mahkamah Partai Final dan Mengikat
Mahkamah Partai NasDem (MPN) telah mengeluarkan putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 yang menolak seluruh permohonan perselisihan yang diajukan Abdul Salam. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem hasil Kongres III Tahun 2024, khususnya Bab XX tentang Mahkamah Partai Pasal 29 ayat 3 yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai yang berkenaan dengan perselisihan kepengurusan bersifat final dan mengikat.
Meski demikian, Abdul Salam tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 29 Desember 2025. Hal ini kemudian memicu keluarnya surat MPN Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang meminta penundaan segala tindakan terkait PAW selama proses PK berlangsung.
Praktisi hukum Muh Rifai menilai surat penundaan itu merupakan langkah administratif internal partai yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa putusan final Mahkamah Partai seharusnya menjadi acuan utama bagi proses administratif negara.
“Putusan Mahkamah Partai yang final dan mengikat sesuai AD/ART seharusnya menjadi dasar pelaksanaan PAW. Penundaan berkepanjangan justru berisiko menciptakan kekosongan jabatan yang lebih lama di Dapil III yang hanya memiliki empat kursi,” ujar Rifai saat dihubungi.
Pemkot Palopo Tetap Netral
Pemerintah Kota Palopo menyatakan sikap netral dalam proses ini. Sikap tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Palopo Nomor 100.1.4.4/100/TAPEM tertanggal 9 Oktober 2025 yang diteken Wali Kota Hj. Naili Trisal, menegaskan bahwa Pemkot hanya melaksanakan fungsi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.





Tinggalkan Balasan