Aspri Kapus Sendana Ditahan, Korban: Saya Trauma
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus penganiayaan terhadap honorer Puskesmas (PKM) Sendana Kota Palopo, Ria yang menyeret Agung Sukmahadi sebagai terlapor akhirnya mendapat kepastian hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Agung kini ditahan di Hotel Prodeo Mapolres Palopo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kanit Pidum, Ipda Suwadi SH, Senin (19/01/2026).
Terkait dengan kasus tersebut, Ria selaku korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Palopo, atas kepastian hukum yang dialaminya.
Sebab, Ria mengaku sejak peristiwa penganiayaan itu, dirinya mengaku trauma apalagi jika dipertemukan dengan pelaku.
“Terus tersang, saat di Polres Palopo, saya hendak dipertemukan secara kekeluargaan, tapi saya menolak karena saya trauma bertemu dengan pelaku,” ucap Ria.
Kasus tersebut, telah mengundang perhatian publik Kota Palopo, apalagi dikait-kaitkan dengan peran dibalik layar antara dua kubu terlapor dan pelapor. Namun, penegak hukum secara profesional akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2025 di Polres Palopo, sempat terkatung-katung hingga akhirnya Asisten Pribadi (Aspri) Kepala Puskesmas (Kapus) Sendana Kota Palopo tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/01/2026). Status tersangka diberikan usai Polres Palopo, melakukan gelar perkara.





Tinggalkan Balasan