Putri Dakka Klaim Dugaan Penipuan Umrah dan iPhone Subsidi Hoax

PUTRIANA Hamda Dakka (Putri Dakka)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pengusaha sekaligus politisi Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait program umrah subsidi serta iPhone yang menyeret namanya merupakan berita hoax. Hal itu disampaikannya saat dihubungi, Senin (12/1/2026).

Menurut Putri Dakka, pihaknya tidak menyembunyikan atau tidak ingin mengembalikan apa pun, melainkan memberikan ruang bagi pihak yang menuduh untuk membuktikan klaim mereka melalui proses hukum.

“Saya tidak bisa membenarkan diri sendiri, yang bisa membuktikan adalah proses hukum. Kita harus membuktikan dulu apa yang mereka persangkakan, baru boleh berbicara sesuai dengan pembuktian dari pihak berwajib,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa program yang digelutinya adalah program kebaikan yang bukan baru dilaksanakan.

“Tiap tahun saya berangkatkan orang umrah bahkan secara gratis, baru kali ini melaksanakan program subsidi dan mendapatkan ujian berat. Tidak ada keuntungan pribadi atau bisnis sama sekali, karena saya bukan travel agent, melainkan pemberi bantuan yang menambah dana untuk jamaah yang membutuhkan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa panggilan yang diterimanya dari Polda adalah untuk klarifikasi terkait berita hoax, bukan terkait tuduhan penipuan. Dirinya juga telah kooperatif sepenuhnya dalam proses tersebut.

“Refund dan tetap berjalan hingga hari ini, karena ini adalah sedekah yang dipercayakan Allah rezekinya. Mungkin ini sudah jalannya, jadi kita akan menunggu proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Muh. Ardianto Palla terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana program umrah subsidi serta subsidi iPhone yang menyeret nama pengusaha sekaligus politisi Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hingga Januari 2026, perkara ini telah naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan peristiwa pidana yang cukup bukti awalnya.

Berawal dari 69 korban yang diwakili Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan via informasi elektronik merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Mapolda Sulawesi Selatan, sekitar April 2025.

Kuasa Hukum yang mendampingi 69 korban, Muh Ardianto Palla, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah menyetorkan dana sesuai iming-iming program subsidi yang ditawarkan Putri Dakka melalui media sosial.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!