Dugaan Penipuan Umrah Seret Mantan Cawalkot Palopo Tahap Sidik, Kuasa Hukum Soroti Modus
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana program umrah subsidi serta subsidi iPhone yang menyeret nama pengusaha sekaligus politisi Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hingga Januari 2026, perkara ini telah naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan peristiwa pidana yang cukup bukti awalnya.
Berawal dari 69 korban yang diwakili Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan via informasi elektronik merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Mapolda Sulawesi Selatan, sekira April 2025.
Kuasa Hukum yang mendampingi 69 korban, Muh Ardianto Palla, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah menyetorkan dana sesuai iming-iming program subsidi yang ditawarkan Putri Dakka melalui media sosial.
Terduga sendiri merupakan mantan Calon Walikota (Cawalkot) tahun 2024.
Total kerugian dari kelompok korban ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Klien kami telah menyetor dana untuk program umrah subsidi dengan harga jauh di bawah pasar, dengan janji selisih biaya disubsidi oleh terlapor sebagai bentuk sedekah. Namun, sebagian besar jemaah tidak kunjung diberangkatkan meski telah menunggu lama dengan berbagai penundaan,” ujar Ardianto Palla saat ditemui di Law Office Toddopuli, Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo Minggu,11 Januari 2026.
Menurutnya, dari total pendaftar yang mencapai ratusan orang, hanya sebagian kecil seperti jemaah yang sempat diberangkatkan pada kloter awal periode November 2024 hingga Februari 2025.
Sisanya, termasuk 69 korban yang ia dampingi, mengalami nasib serupa: dana terkumpul tapi keberangkatan gagal terealisasi.
Modus yang Diduga Dilakukan
Ardianto menjelaskan, pemanfaatan Personal Branding dan Media Sosial modus yang diduga dilakukan melibatkan penawaran harga umrah subsidi yang tidak wajar.
Calon jemaah diiming-imingi biaya murah dengan narasi filantropi dan religius. Kepercayaan publik dibangun melalui citra Putri Dakka sebagai pengusaha sukses dan tokoh masyarakat yang sering tampil dermawan di media sosial.
“Program ini dibungkus dengan narasi sedekah jariyah, sehingga banyak yang kurang waspada terhadap legalitas dan keberlanjutan finansialnya. Ada indikasi ini merupakan skema Ponzi atau pola ‘gali lubang tutup lubang’, di mana dana pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan kloter sebelumnya,” tutur Ardianto.
Ia juga menyoroti strategi defensif yang dilakukan setelah kasus mencuat, seperti upaya damai selektif terhadap pelapor vokal, laporan balik dengan UU ITE, serta pengumuman sayembara Rp50 juta pada awal Januari 2026 untuk mengungkap identitas admin akun media sosial yang dianggap memfitnah.
“Sayembara itu justru dinilai banyak pihak sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman. Uang tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengganti rugi korban,” kata Ardianto.





Tinggalkan Balasan