Ketua Bawaslu Luwu Timur Ulas Sejarah Pilkada dan Dinamika Evaluasi Sistem Pemilihan

Gie

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Wacana agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), semakin menguat di sekitar elite politik dan pemerintah. Beberapa partai pendukung pemerintah, termasuk Demokrat yang semula menolak, kini menyatakan sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait opsi Pilkada melalui DPRD.

Sikap ini sejalan dengan dukungan dari Partai Golkar dan Gerindra yang melihat pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai mekanisme yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Kendati begitu, diskursus pilkada lewat DPRD sedang menguat di parlemen dan kalangan politik, namun jauh dari keputusan final. Kritik tajam datang dari pihak yang melihatnya sebagai kemunduran demokrasi, sementara pendukung mengedepankan efisiensi. Belum ada perubahan hukum yang resmi mengganti pilkada langsung rakyat dengan DPRD.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Pawennari, dalam ulasan yang ia tulis di akun media sosial (facebook) pribadinya, mengulas kembali perjalanan panjang sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, mulai dari era Orde Baru hingga penerapan pilkada langsung oleh rakyat. Ulasan tersebut disampaikan Pawennari melalui unggahan lewat akun Facebook pribadinya.

“Dulu pernah kepala daerah diusulkan oleh DPRD dan ditetapkan presiden (Orde Baru) melalui UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok pemerintahan daerah. Lalu seiring berjalannya waktu, gerakan sosial tak terbendung menuntut reformasi diterapkan dengan menggeser rezim otoritarian,” ujar Pawennari, dalam keterangan seperti yang dilihat pada Sabtu (10/1/2025).

Memasuki era reformasi, Pawennari menjelaskan bahwa tuntutan perubahan tidak serta-merta menghadirkan pilkada langsung. Pada fase transisi demokrasi, sistem pemilihan kepala daerah masih ditempatkan di tangan DPRD sebagai kompromi antara sistem lama dan semangat reformasi yang tengah tumbuh.

“UU 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, adalah bukti bahwa terjadi pergeseran pola dan sistem dimana dimasa transisi reformasi pilkada dipilih oleh DPRD,” katanya.

Ia kemudian menguraikan bahwa dinamika politik pasca Orde Baru terus bergerak cepat dan memengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa. Perubahan tersebut pada akhirnya melahirkan tuntutan perubahan konstitusional yang memperkuat prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

“Perubahan paradigma politik pasca orba tak bisa dibendung melesat menjangkiti seluruh sendi kehidupan berbangsa, hingga akhirnya menghendaki perubahan konstitusional melalui amandemen,” tambahnya.

Pawennari menjelaskan bahwa hasil amandemen UUD 1945 kemudian memperjelas makna pemilihan kepala daerah secara demokratis, yang dalam praktiknya ditafsirkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat melalui pilkada.

“Dipilih secara demokratis adalah dimaknai dipilih langsung oleh rakyat, hingga pilkada dilangsung sejak 2005 dan terakhir 2024 kemarin,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pawennari menilai bahwa penerapan pilkada langsung memberikan ruang partisipasi politik yang lebih luas kepada masyarakat. Dukungan terhadap sistem tersebut, kata dia, setidaknya dapat dilihat dari angka partisipasi pemilih yang relatif tinggi dalam setiap pelaksanaan pilkada.

“Baru setelah pilkada dilakukan secara langsung mayoritas rakyat menujukkan dukungannya setidaknya dilihat dalam angka tingkat partisipasi pemilih,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Pawennari juga menegaskan bahwa pilkada langsung tidak dapat diposisikan sebagai sistem yang sepenuhnya ideal. Dalam praktiknya, berbagai persoalan masih muncul sehingga evaluasi dan penyesuaian regulasi terus dilakukan.

“Pilkada langsung tidak lantas hadir menjadi sosok yang paripurna, dalam praktiknya disadari ternyata belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perkembangan kebangsaan kita,” terangnya.

Pawennari turut menyinggung wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD yang kembali mencuat. Menurutnya, pilihan tersebut bukanlah hal baru karena pernah diterapkan dalam sejarah demokrasi Indonesia, namun kemudian ditinggalkan karena juga memunculkan problem tersendiri.

“Mengembalikan Pilkada dipilih oleh DPRD, adalah hal yang pernah dalam sejarah kebangsaan kita memilih jalan itu, kemudian ditinggalkan karena dianggap juga problematik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!