FPH-LR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Rujab PKM Sendana

Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Praktik Abai Aturan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Ketua (Ketum) Forum Peduli Hukum Luwu Raya (FPH-LR) Feriyanto angkat bicara.

Feriyanto, menanggapi adanya pemberitaan yang tengah hangat dan ramai diperbincangkan publik Kota Palopo, terkait dugaan penggunaan Rumah Jabatan (Rujab) Puskesmas (PKM) Sendana yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebagaimana telah dimuat media, salah satunya Media Indeks, Feriyanto, mengungkapkan bahwa informasi tersebut pertama kali mereka ketahui secara tidak sengaja saat dirinya bersama jajaran pengurus tengah melakukan diskusi internal membahas sejumlah isu strategis daerah.

“Kami sedang berdiskusi santai, lalu melihat berita yang beredar luas soal rujab PKM Sendana. Ini bukan isu kecil. Jika benar fasilitas negara digunakan tidak sesuai struktur dan aturan, maka ini bentuk pembiaran yang sangat berbahaya,” tegas Feriyanto, Sabtu (10/01/2026).

Feriyanto menilai, dugaan tersebut harus segera ditelusuri secara terbuka dan tidak boleh ditutupi, sebab menyangkut fasilitas negara yang bersumber dari uang rakyat dan hanya boleh digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan itu, Viki, selaku Sekretaris Jenderal FPH-LR, menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya bermuatan administratif, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan hukum yang serius.

“Secara sosial, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Secara hukum, aturan sudah sangat jelas. Rumah jabatan atau fasilitas negara tidak boleh digunakan oleh ASN atau pihak mana pun di luar struktur dan fungsi yang telah ditetapkan,” ujar Viki.

FPH-LR menegaskan bahwa penggunaan rumah jabatan dan fasilitas negara telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara,
serta ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang menegaskan bahwa aset pemerintah hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi resmi jabatan yang sah.

“Jika rujab PKM digunakan di luar struktur jabatan yang melekat, maka itu bukan lagi soal etika, tapi sudah masuk kategori pelanggaran disiplin bahkan berpotensi pelanggaran hukum,” tambah Feriyanto dengan nada keras.

FPH-LR mendesak Pemerintah Kota Palopo, khususnya dinas terkait, untuk tidak bersikap pasif dan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Menurut FPH-LR, pembiaran terhadap dugaan seperti ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa aturan bisa dinegosiasikan oleh kepentingan tertentu.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang abai aturan. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kota Palopo,” tutup Feriyanto.

“FPH-LR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah advokasi lanjutan apabila dugaan tersebut tidak ditangani secara serius dan transparan,dekat ini memang ada rencana kami untuk mengajukan RDP di DPRD terkait isu sentral kota Palopo, kemungkinan besar kami akan masukkan poin polemik ini di RDP nanti,” tegas Feriyanto diiyakan Viki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!