Mahasiswa Blokade Jalan Trans Sulawesi di Palopo, Macet Panjang dari Dua Arah

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Aksi unjuk rasa Aliansi Pemekaran Luwu Raya terus berlanjut. Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, sehingga menyebabkan kemacetan sangat panjang dari dua arah berlawanan.

Pantauan di lokasi, Kamis (8/1/2026) pukul 17.00 Wita, ratusan mahasiswa turun langsung ke badan jalan dan menghentikan laju kendaraan yang melintas. Antrean kendaraan mengular dari arah utara maupun selatan, membuat pengendara terpaksa berhenti cukup lama.

Terlihat juga aparat kepolisian berjaga untuk melakukan pengamanan sekaligus mengendalikan situasi agar tidak terjadi eskalasi.

Orator aksi, Ardi Reski, mengatakan pemblokadean jalan dilakukan sebagai bentuk tekanan politik agar pemerintah serius menanggapi tuntutan pemekaran dan keadilan pengelolaan wilayah Luwu Raya.

“Kami meminta agar dasar pembagian kewenangan dan pengelolaan daerah Luwu Raya yang selama ini berada di bawah pendekatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dievaluasi secara serius. Faktanya, potensi dan sumber daya dari Luwu Raya tidak kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Luwu Raya,” tegas Ardi.

Ia menilai ketimpangan tersebut terus berulang dan menjadi alasan utama lahirnya tuntutan pemisahan administratif dari Provinsi Sulawesi Selatan sebagai langkah konstitusional.

“Atas dasar itu, kami menyampaikan tuntutan untuk memisahkan diri secara administratif dari Provinsi Sulawesi Selatan. Ini langkah konstitusional demi menghadirkan pemerintahan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Ardi juga menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya diyakini mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dibandingkan kondisi saat ini.

“Kami meyakini Provinsi Luwu Raya akan lebih bijak dan mampu menjawab kebutuhan serta kepentingan masyarakat Luwu Raya secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tuntutan yang disuarakan mahasiswa dan masyarakat merupakan aspirasi rakyat yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

“Apakah tuntutan ini salah?” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!