Diparangi, Punggung Pemuda Libukang Luwu Luka Menganga

DOKUMENTASI korban saat di IGD RSUD Batara Guru Belopa, penangkapan terduga, barang bukti sebila parang dan satu unit motor.

BELOPA,INDEKSMEDIA.ID – Awalnya pelaku berinisial J (47) dengan korban berinisial Y (29), sama-sama warga Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, bermain domino bersama beberapa warga. Setelah kegiatan tersebut berakhir, pelaku lebih dulu meninggalkan tempat, korban yang pulang belakangan dalam perjalanan dicegat pelaku di depan rumah orang tuanya.

Terjadi cekcok mulut yang sempat dilerai beberapa saksi di lokasi, namun situasi memanas hingga pelaku yang sudah menyiapkan sebilah senjata tajam jenis parang kemudian melakukan penganiayaan dengan memarangi korban dibagian punggung belakang.

Akibat perbuatan pelaku, punggung belakang korban mengalami luka menganga. Selain itu, terdapat pula luka dibagian leher dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, mendapat laporan dari masyarakat
Kepolisian Resor (Polres) Luwu, melalui Polsek Belopa, merespon cepat dan tidak butuh waktu lama, pelaku dibekuk tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap, Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 03.15 Wita, dini hari, dipimpin Wakapolsek Ipda Jumadil dan pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Balo-balo, Desa Libukang. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif disertai pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga pelaku.

Tidak hanya pelaku, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti berupa parang dan satu unit motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam kondisi emosi. Pelaku juga mengakui sebelum kejadian mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Berdasarkan keterangan sementara, baik pelaku maupun korban diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat insiden tersebut terjadi, sehingga cekcok dan penganiayaan dipicu oleh kondisi tersebut.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari lima jam setelah kejadian bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan. Ini merupakan komitmen Polres Luwu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Hingga saat ini, Polres Luwu terus melakukan pendalaman perkara, termasuk menunggu perkembangan kondisi medis korban yang masih dirawat di rumah sakit. Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.

Dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan pelaku dalam waktu singkat, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif demi terciptanya Luwu yang tertib dan berkeadilan,” tegasnya.(Ema)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!