Soal Reward RT/RW di Palopo, Statement Abdul Waris Dinilai Cacat Logika

WALIKOTA PALOPO, Hj Naili Trisal, Plh Sekda Palopo, Abdul Waris, Dosen Unanda, Reza Harla dan Ketua LKK Kota Palopo, Feriyanto.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Polemik pembayaran insentif (penghargaan/reward) bagi LKK RT/RW/LPMK Kota Palopo, terus berlanjut. Reward selama 10 bulan, hingga 2026 ini belum ada kepastian terbayar atau tidak.

Menyusul statement Plh Sekda Palopo, Abdul Waris, yang mengomtari persoalan tersebut, membuat Ketua LKK Kota Palopo, Feriyanto, berang.

Fery kemudian menanggapi keras sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang terus berlindung di balik dalih temuan BPK, sebuah alasan yang sejak lama telah diluruskan dan dibantah secara terbuka.

Apa yang disampaikan Abdul Waris, kata Fery, tidak lagi relevan dan cenderung dipaksakan.
Pernyataan Plh Sekda Palopo, dinilai cacat secara logika hukum dan administrasi pemerintahan.

“Pemkot Palopo terlihat gagal membedakan antara regulasi pembayaran berbasis insentif dengan regulasi reward atau penghargaan yang secara sah telah dituangkan, disahkan, dan diparipurnakan dalam APBD Perubahan Tahun 2025. Ini bukan persoalan ada atau tidaknya anggaran, karena faktanya anggaran sudah tersedia dan legal secara hukum. Kami menegaskan kembali bahwa persoalan temuan BPK telah selesai. Bahkan BPK secara langsung telah mengonfirmasi kepada LKK RT/RW/LPMK bahwa tidak terdapat kelebihan bayar, dan seluruh dana diterima secara utuh ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan satu rupiah pun,” kata Fery, menanggapi Rabu (07/01/2026).

Senada juga disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Reza Harla yang menilai bahwa polemik ini seharusnya tidak lagi diperdebatkan oleh Pemkot Palopo.

Menurut Reza, secara hukum administrasi negara, APBD yang telah diparipurnakan merupakan produk hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh eksekutif. Pemerintah daerah tidak dibenarkan menahan pembayaran dengan alasan kekhawatiran temuan, sepanjang anggaran tersebut telah melalui mekanisme konsultasi, pengawasan, dan persetujuan lembaga yang berwenang.

“Jika reward atau penghargaan itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan, maka secara hukum itu adalah hak yang harus dibayarkan. Kekhawatiran berlebihan terhadap temuan justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” tegas Reza.

Ia juga menambahkan bahwa temuan administratif terkait SK tidak serta-merta menghapus hak konstitusional LKK RT/RW/LPMK, terlebih mereka telah bekerja secara nyata (de facto) dan seluruh produk administrasi kerja mereka digunakan oleh kelurahan dan kecamatan. Dalam perspektif hukum, kondisi ini telah memenuhi asas kepatutan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Adapun temuan administratif yang dimaksud Plh Sekda sejatinya berkaitan dengan penyesuaian regulasi akibat terbitnya Perwali Nomor 57 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan RT/RW. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak 10 bulan kerja LKK, karena pada faktanya mereka memiliki SK dan menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat paling bawah.

Justru karena itulah kami memilih jalan solusi yang bijak dan konstitusional. Seluruh opsi solusi telah dikonsultasikan secara resmi dengan lembaga dan badan terkait, mulai dari BPKAD Kota Palopo, Inspektorat Kota Palopo, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, BPKP Provinsi, hingga Kanwil Kemenkumham, dan kemudian disahkan melalui rapat paripurna APBD Perubahan 2025. Namun sangat disayangkan, Pemerintah Kota Palopo justru enggan melaksanakan keputusan tersebut.

Jika alasan yang terus diulang adalah ketakutan terhadap temuan BPK dan tuntutan SK yang dianggap paling sah, maka hal itu sudah tidak rasional dan tidak berdasar hukum. Pemerintah tidak boleh memproduksi ketakutan sendiri untuk menghindari kewajiban konstitusionalnya.

“Kami menegaskan, tetap hadir dan akan terus mengawal polemik ini. Sesuai tekad kami, kami bukan orang bodoh dan bukan pihak yang lemah. Masyarakat Palopo cukup cerdas untuk menilai mana yang benar dan mana yang salah. Sangat kami sesalkan, Plh Sekda justru ikut larut dalam pola pikir keliru dengan kembali melempar tanggung jawab ke pemerintahan sebelumnya, yakni dua Pj Wali Kota, Asrul Sani dan Firmansyah DP. Padahal pada masa Wali Kota Judas Amir, seluruh hak LKK telah diselesaikan hingga akhir periode 2023. Artinya, polemik ini murni kegagalan pengambilan keputusan pada pemerintahan saat ini. Kami tegaskan, nafas perjuangan ini masih panjang. Seluruh pihak yang asal bunyi (asbun) dan mencoba mendistorsi isu akan kami luruskan, bahkan kami colek satu per satu. Seluruh isu akan kami buka ke publik, termasuk dugaan ijazah palsu yang dinilai merugikan keuangan daerah akibat pelaksanaan PSU, serta anggota DPRD yang tidak berdiri di pihak rakyat.
Pekan ini kami akan mengambil langkah-langkah taktis,” tegas Reza.

Forum LKK RT/RW/LPMK juga menagih janji pertemuan yang pernah disampaikan oleh anggota DPRD Nureny di Gedung DPRD, serta menagih pernyataan Abdul Salam yang menyebutkan bahwa Pemkot Palopo selalu membuka ruang dialog, Abdul salam tetap harus hadir untuk rakyat bukan malah seakan jadi tameng Pemkot.
“Soal kisruh internal PAW itu urusan beliau dan beliau harusnya bersama rakyat di detik-detik terakhir semisal di pecat jadi anggota DPRD. Hari ini kami tagih komitmen itu. Kami menantang secara terbuka.
Sanggupkah Naili selaku Wali Kota Palopo berdialog langsung dengan kami untuk mendudukkan pokok persoalan dan mencari solusi bersama?. Hentikan sikap meremehkan perjuangan ini. Ingat, ribuan orang tua telah dizalimi. Mereka berhak mendapatkan haknya. Hargai kinerja dan pengabdian mereka. Insentif atau reward bukan semata soal angka rupiah, tetapi bentuk ucapan terima kasih negara atas dedikasi LKK RT/RW/LPMK sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!