Laporan Pelanggaran Pilwalkot ‘Ngendap’ di Kejari Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Masyarakat kini mulai cemas dengan penegakan hukum yang ada di Kota Palopo.
Betapa tidak, laporan pelanggaran Pilkada/Pilwalkot Palopo, yang berkisar 10 bulan di Kejari Palopo, sampai hari ini belum ada kabar.
Pelapor, dalam hal ini Sulaiman Nus’an Hasli, akhirnya angkat bicara.
Kepada Indeksmedia, Sule panggilan akrab Sulaiman mengatakan sepuluh bulan menunggu, namun Kejari Palopo, belum memberikan informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Dia (Sulaiman) mengaku laporan dugaan pelanggaran Pilkada Palopo diajukan pada 3 Maret 2025 lalu.
“Saya ajukan laporan dengan harapan ada proses hukum yang jelas dan adil. Tapi hingga kini, tidak ada sedikit pun informasi yang saya terima dari pihak kejaksaan,” kata Sule yang datang pagi-pagi di Kejari Rabu (07/01/2026).
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kepala Kejari Palopo, Sulaiman menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pencalonan telah berdampak signifikan pada keuangan negara.
“Saya sudah tiga kali meminta informasi mengenai perkembangan laporan. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi apakah kasus sudah masuk tahap pemeriksaan atau berkasnya telah diproses lebih lanjut,” ujarnya.
“Tiga Komisioner KPU pada saat itu telah meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi. Hal ini yang akhirnya menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU,” jelasnya.
Menurutnya sebesar Rp23 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang membuat Palopo menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang harus melaksanakan pemilihan ulang.
“Anggaran sebesar itu seharusnya tidak perlu dikeluarkan jika proses pencalonan berjalan sesuai aturan. Kebutuhan rakyat bisa saja terpenuhi dengan dana tersebut,” tegas Sulaiman.(Andri)





Tinggalkan Balasan