Tak Terima Diberhentikan, Abdul Salam Harap Gubernur Pertimbangkan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Abdul Salam, keberatan atas surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Palopo. Diapun mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pengajuan surat keberatan ke Gubernur Sulsel, membuktikan jika Abdul Salam masih berharap jadi anggota DPRD Palopo.
“Saya sudah ajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulsel, beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat ini mendapat perhatian Bapak Gubernur,” kata Abdul Salam, Selasa (6/1/2026), menanggapi terbitnya surat Gubernur Sulsel tersebut.
Diketahui, Gubernur Sulsel mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Abdul Salam sebagai Anggota DPRD Palopo sesuai nomor surat 2162/XII/2025 ter tanggal 26 Desember 2025.
“Mudah-mudahan Bapak Gubernur memahami masalah ini, apalagi Mahkamah Partai NasDem sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD Palopo dan Gubernur agar tidak melakukan proses PAW sampai ada keputusan dari Mahkamah Partai,” katanya.
Secara pribadi Abdul Salam menyampaikan menghormati Gubernur Sulsel atas terbitnya surat pemberhentian dirinya tersebut. Namun dia mengatakan, terbitnya surat tersebut sangat merugikan dirinya sebagai Anggota Dewan.
Sebab, saat ini, persoalan yang tengah membelit dirinya terkait usulan PAW masih berproses di Mahkamah Partai Nasdem, setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam artian, persoalan ini masih berproses secara internal di partai NasDem.
“Mudah-mudahan Bapak Gubernur memahami persoalan internal ini,” katanya.
Termasuk merujuk 77 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Badan/Pejabat, bahwa pemerintah wajib menanggapi dan menetapkan/menyelesaikan keputusan atas keberatan yang diajukan Abdul Salam sebagai pemohon. “Untuk itu, saya selaku pemohon berharap Bapak Gubernur menghormati hak-hak hukum saya selaku pemohon keberatan,” katanya.
Masih menurut Abdul Salam, jika upaya keberatan yang dilakukan menemui jalan buntu, maka sebagai warga negara Indonesia, dirinya memiliki hak mengajukan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
“Ini upaya selanjutnya yang akan saya tempuh. Namun saya berharap, tidak ada upaya PTUN. Saya harap Bapak Gubernur menindaklanjuti surat keberatan saya dengan mempertimbangkan surat Mahkamah Partai NasDem, bahwa persoalan saya di Partai NasDem masih berproses di internal partai,” katanya.(Andri)





Tinggalkan Balasan