Malas dan Berkhianat Alasan Abdul Salam Dipecat NasDem

KETUA NasDem Palopo, HM Judas Amir

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pemberhentian Abdul Salam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, langsung ditanggapi Ketua Partai NasDem Kota Palopo, HM Judas Amir.

Mantan Walikota Palopo tersebut menilai Abdul Salam banyak melanggar Tata Tertib serta dinilai berkhianat terhadap kubu Partai NasDem.

“Aturan partai sudah jelas, enam kali tak ikut Paripurna sudah bisa diberhentikan, sedang Abdul Salam menurut mereka di DPRD Palopo sudah 23 kali rapat Paripurna berturut-turut tidak pernah masuk rapat paripurna, kemudian yang bersangkutan berkhianat terhadap Partai NasDem,” kata Judas Amir, Selasa (06/01/2026).

Bicara soal internal partai, dan menyikapi pelanggarannya Abdul Salam, kata Judas Amir memang diakuinya sudah dipecat dari Partai Nasdem. Prosedur pemecatan ada dasarnya, dan memiliki landasan hukum kuat.

“Jadi kita melampirkan semua itu baik dalam dialog lewat partai maupun usulan, lewat di tim pusat. Kemudian beberapa surat di PAW Sulsel, mereka yang lanjutkan, sesudah itu keluarlah surat putusan Partai Nasdem pusat, seperti itulah surat yang pertama kali keluar,” terangnya.

Terkait dengan adanya masalah di Pengadilan sebab saat itu pengadilan mencari keputusan mahkamah partai, mahkamah partai memang mengeluarkan sebelumnya cuma sebatas pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak datang melapor.

“Akhirnya Salam, menggugat di pengadilan dan mahkamah partai, setelah pengadilan mahkamah partai menggugat Salam, disidanglah di Mahkamah partai beberapa kali, saya juga pernah dipanggil. Saya cerita apa adanya,” bebernya.

Setelah ada putusan dari pimpinan partai, dirinya bersama partai mrngusulkan untuk diberhentikan juga di provinsi, karena gajinya di DPRD tidak bisa berhenti dibayar jika tidak ada putusan gubernur, sehingga pimpinan partai pusat mengeluarkan surat pemberhentian, kemudian keuangannya tidak bisa diberhentikan sebelum ada SK Gubernur.

“Awalnya gubernur menolak dengan alasan tidak adanya keputusan mahkamah partai, setelah itu menuntut Salam keluarlah keputusan mahkamah partai yang tetap mempertahankan itu tidak ada perubahan, yang tetap apapun yang dikerluarkan pimpinan partai sudah yang didukung mahkamah partai pada waktu itu, beberapa pekan lalu,” bebernya.

Setelah keluar surat keputusan mahkamah partai, oleh DPRD segala macam bawa ini surat ke gubernur sebagai bukti surat penyempurnaan keputusan pertama, masuk dan di proses di Kantor Gubernur surat keputusannya yang ada seperti yang tertulis tertanggal 26.

“Yang jelas hukumnya sudah berjalan begitu, cuma itu putusan gubernur lebih duluan dari surat edaran PKnya Salam. Parahnya lagi Dia (Abdul Salam) tidak mendukung calon Wali Kota yang diusung partai Nasdem. Dia menghiyanati partai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!