Legislator Abdul Salam Resmi Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi memberhentikan Abdul Salam sebagai anggota DPRD Palopo priode 2024-2029.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam putusan gubernur Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025.
Dalam putusan yang ditandatangi oleh gubernur tersebut tertulis, bahwa Abdul Salam diputuskan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Palopo.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Abdul Salam S.H sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo masa jabatan tahun 2024-2029 disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasanya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo,” tulis surat tersebut.
“Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan,” sambung surat itu.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Salam mengklaim bahwa mahkamah Partai NasDem mengeluarkan surat penyampaian kepada Pimpinan DPRD Kota Palopo agar tidak melakukan proses Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada anggota DRPD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem, Abdul Salam.
Mahkamah Partai NasDem melalui suratnya Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025, menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota Palopo, bahwa Abdul Salam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Partai Nasdem sesuai dengan tanda terima tertanggal 29 Desember 2025, dan saat ini dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara pemohon.
“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Kota Palopo dan segenap pimpinan lembaga/instansi pemerintah lainnya untuk tidak melakukan segala tindakan/keputusan hukum sampai menunggu putusan peninjauan kembali perkara a quo di Mahkamah Partai,” tulis dalam surat ter tanggal 30 Desember 2025.
Surat Mahkamah Partai NasDem itu ditembuskan juga kepada Gubernur Sulsel, Walikota Palopo, Ketua KPU Palopo dan DPP Partai NasDem.





Tinggalkan Balasan