KUHP-KUHAP Baru Ada Pasal ‘Kosong’, Lukman: Kita Syukuri

PAKAR Hukum sekaligus Pengacara senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pemberlakukan KUHP 2023 dan KUHAP Baru yang dimulai pada 2 Januari 2026 ini meski beberapa pasal diantaranya mengandung perdebatan, namun menurut pandangan Lukman S Wahid, selaku Pakar Hukum Tanah Luwu, patut di syukuri.

“Memang harus kita syukuri karena setelah sekian lama terkatung-katung pemberlakuannya akhirnya awal tahun 2026 baru bisa diberlakukan,” kata Lukman, menanggapi, Selasa (06/01/2026).

UU ini, sambung dia setidaknya telah mengakhiri KUHP produk kolonial Belanda, itu sekaligus revisi atas KUHAP Tahun 1981 yang ketentuannya sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan hukum saat ini.

“Ini yang saya katakan tadi patut kita syukuri. sebab 81 tahun setelah Indonesia merdeka, kita baru mampu membuat KUHP sendiri.

Terlepas dari, baik KUHP 2023 maupun KUHAP 2025, lanjut Lukman, beberapa pasalnya mengandung kerawanan dan kekosongan hukum. Penghapusan pasal 114 UU Narkotika No. 35 THN 2009 sebagaimana tercantum dalam pasal 622 huruf “w” di KUHP 2023, sangat rawan dan potensil menimbulkan kekosongan hukum.

Begitu juga dengan pasal 256 KUHP 2023 kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa pemberitahuan lebih dahulu pada pejabat yang berwenang sekarang dalam KUHP baru menjadi delik dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda padahal dalam ketentuan sebelumnya di UU No. 9 Tahun 1998 itu bukan tindak pidana.

“Justru dalam UU lama itu pihak yang menghalang-halangi orang memberikan pendapat dimuka umum adakah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 9 tahun 1998,” jelasnya.

Sebaliknya, kata Lukman banyak hal baru dalam KUHP 2023 ini. Misalnya adanya sanski hukuman Pidana berupa Kerja Sosial dalam pasal 85 dalam KUHP baru ini. Pasal ini bakal menjadi persoalan dalam penerapannya jika tidak dibarengi dengan rincian ketentuan yang lebih teknis.

Sanksi pidana kerja sosial ini sendiri, adalah terobosan baru yang diadopsi dari sanksi pidana yang sebelumnya sudah banyak diberlakukan di Negara Eropa.

“Begitu juga pasal tentang zina dalam pasal 411 dan 412 KUHP 2023 sudah sesuai dengan kultur dan norma agama yang paling banyak dianut dinegara kita,” tegasnya.

Di KUHP lama, tambah Lukman delik perzinaan hanya berlaku pada mereka yang terikat dalam perkawinan. Dalam KUHP baru pengertian perzinaan lebih luas dari pengertian yang ada dalam ketentuan sebelumnya di KUHP lama. Dan ini tentu sudah sesuai dengan ajaran Islam.

“Artinya pula, KUHP baru tidak mengizinkan lagi adanya “samenleven” ataupun orang berhubungan badan tanpa terikat perkawinan lebih dahulu,” paparnya.

Meski ini delik aduan absolut, perlu dijabarkan lagi baik dalam bentuk ketentuan yang lebih teknis ataupun dalam yurisprudensi.

Sedangkan beberapa pasal dalam KUHAP 2025, meski telah banyak kemajuan dan reformasi hukum cara didalamnya, namun ada beberapa pula pasal yg rawan bermasalah dalam penjabarannya seperti pasal 210 ayat 5 ysng mengharuskan saksi dan ahli yang dihadirkan advokad harus melalui panggilan Penuntut Umum itu bisa rawan pelaksanaannya. Bukan hal yang mustahil, Penuntut Umum lalai atau lambat menerbitkan surat panggilan atas saksi dan ahli yang diajukan advokad.

“Berbeda dengan KUHP lama. Panggilan Penuntut Umum seperti itu tidak diatur dan Penasihat Hukum bisa lansung mengajukan saksi dan ahli meringankan,” tutup Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!