Mandeknya Kasus Dugaan Penggelapan Dana Eks Bendahara Bawaslu Palopo Tuai Kritik

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Mandeknya penanganan dugaan penggelapan dana yang melibatkan mantan Bendahara Bawaslu Palopo, Abd. Rahman, menuai sorotan publik. Tidak adanya penahanan, meski penyidik menyebut barang bukti dan keterangan saksi telah lengkap, memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Pengamat Publik Palopo, Syarifuddin Djalal, menilai alasan yang kerap disampaikan aparat penegak hukum justru menunjukkan problem mendasar dalam cara pandang terhadap keadilan. Ia menilai dalih efisiensi anggaran yang dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan perkara merupakan argumentasi yang rapuh dan berbahaya jika diterima begitu saja oleh publik.

“Alasan penegak hukum sering kali terdengar masuk akal sampai ia diuji dengan akal sehat. Salah satunya adalah dalih bahwa perkara penggelapan dana tidak layak dilanjutkan karena biaya persidangan lebih mahal dari kerugian negara,” kata Syarifuddin, Senin (5/1/2025).

Menurutnya, penggunaan logika biaya dalam menentukan layak tidaknya suatu perkara diproses justru bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya berdiri pada kepastian norma dan pertanggungjawaban pelaku, bukan pada kalkulasi ekonomis semata.

“Masalahnya, hukum pidana tidak pernah mengenal konsep untung-rugi anggaran sebagai alasan pembenar penghentian perkara. Jika demikian, keadilan tidak lagi ditegakkan atas dasar benar atau salah, melainkan atas dasar murah atau mahal,” lanjutnya.

Syarifuddin juga menilai, jika benar alasan utama yang digunakan adalah soal besarnya biaya persidangan tipikor di Makassar, maka seharusnya aparat penegak hukum dapat memilih jalur hukum lain yang lebih sederhana dan tetap sah secara hukum. Ia menyebut bahwa dugaan penggelapan dana tidak selalu harus dibawa ke ranah tipikor.

“Padahal, bila benar persoalannya semata biaya, negara sebenarnya memiliki jalan yang jauh lebih sederhana. Penggelapan uang dapat diproses melalui pidana umum, Pasal 372 atau 374 KUHP. Unsurnya jelas, locus delicti ada, kerugian nyata, dan persidangan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Palopo. Murah, cepat, dan sah menurut hukum,” tegasnya.

Tidak dipilihnya opsi tersebut, menurut Syarifuddin, justru membuka ruang tafsir negatif di tengah masyarakat. Ia menilai publik wajar mempertanyakan motif di balik sikap ragu aparat dalam menindaklanjuti perkara yang melibatkan mantan pejabat lembaga publik.

“Ketika opsi ini tidak dipilih, publik berhak bertanya: benarkah ini soal efisiensi, atau sekadar alasan untuk tidak menindak?” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa diskresi jaksa bukanlah instrumen untuk menghindari penegakan hukum, melainkan sarana untuk memastikan keadilan substantif benar-benar tercapai. Dalam konteks perkara ini, diskresi justru dinilai berpotensi disalahgunakan.

“Diskresi jaksa sejatinya adalah alat keadilan, bukan tameng impunitas. Ia diberikan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar, bukan untuk menghindari ketegasan hukum pada pelaku kejahatan yang kebetulan berasal dari institusi publik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perkara ini menjadi semakin problematis karena melibatkan Bawaslu, lembaga yang secara moral dan institusional seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan pengawasan demokrasi.

“Ketika dugaan penggelapan dana di tubuh lembaga pengawas pemilu justru diperlakukan dengan logika permisif, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: pengawasan ke luar keras, pengampunan ke dalam lunak,” tambahnya.

Syarifuddin mengingatkan bahwa negara tidak akan mengalami kerugian hanya karena menegakkan hukum. Justru sebaliknya, menurutnya, pembiaran terhadap perkara dengan alasan biaya akan melahirkan kerugian yang jauh lebih besar di masa depan.

“Negara tidak bangkrut karena menegakkan hukum. Negara justru runtuh ketika hukum hanya ditegakkan jika murah. Jika Rp156 juta dianggap terlalu kecil untuk diperjuangkan di pengadilan, maka yang sesungguhnya sedang dihilangkan bukan uang, melainkan wibawa hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!