Soal Laporan IRT Asal Cimpu Luwu, Polisi Bantah Lindungi Terlapor
PALOPO,INDEKSMEDEIA.ID – Kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) Atriana, warga Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, yang rumahnya dirusak dan terindikasi adanya perlindungan yang diberikan Polres Luwu terhadap terlapor, dibantah.
Dalam perkara itu, Kanit Pidum Polres Luwu, Ipda Hasrum Dakka, secara tegas mengatakan laporan Ibu Atriana, saat ini dalam progres. Pria yang akrab disapa Accung juga menyebut jika pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara.
“Kesepakatan gelar penyelidikan lanjutan bahwa ada yang perlu ditambahkan dan tadi pelapor sudah datang lagi ke kantor untuk memberikan klarifikasi tambahan. Untuk penegasannya kembali bahwa dalam kasus ini perlu di ketahui tidak ada yang dilindungi,” kata Accung, menanggapi, Sabtu (03/01/2026).
Sementara itu, Ketua FPH Luwu Raya, Feriyanto bersama Sekjendnya Viki, mengingatkan kepada Polres Luwu, untuk profesional dalam menangani kasus baik yang dilaporkan masyarakat maupun kasus tindak pidana yang berpotensi melanggar hukum.
Sebab, FPH akan terus memberikan pengawalan super ketat terhadap seluruh penanganan kasus yang dilakukan baik di Polres maupun Kejari dan PN.
“Kami mengecam dan mengutuk keras adanya oknum-oknum APH yang melindungi terlapor. Ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai kontrol sosial dan publik terhadap kinerja APH yang ada di Luwu Raya,” pungkas Feriyanto.





Tinggalkan Balasan