Rekomendasi Sengketa Lahan di Seba-seba Luwu Diterima, LBH: Kita ‘Bunyikan’ di APH
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Masih ingat dengan kasus sengketa lahan yang melibatkan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Amirullah?. Lama tak ada kabar, kini kasus tersebut kembali muncul. Itu setelah warga Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, menerima rekomendasi berita acara dari Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) Kabupaten Luwu, yang dalam isi surat rekoemdasi tertera poin-poin hasil pertemuan yang telah dilakukan kedua bela pihak.
Terkait dengan adanya rekomendasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palopo, menyatakan sikap akan membela pelapor dalam kasus tersebut.
Nasrum Naba, salah satu pendamping LBH, kepada Indeksmedia, menyatakan siap membunyikan kasus tersebut di Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Luwu, Kejari Belopa dan Pengadilan Negeri (PN) Belopa.
“Rekomendasi inilah yang dari dulu kami tunggu, untuk langkah awal kami akan koordinasi dengan pelapor setelah itu kita akan lihat perkembangan kasusnya. Kita akan coba di perdata dan sembari kasusnya berjalan kita akan kejar di pidananya,” kata pria yang dikenal dengan Dg Naba, Sabtu (03/01/2026).
Setelah memperoleh sedikit informasi perihal kronologi dari sejarah lokasi yang ada di Dusun Seba-seba, Kecamatan Waltim, Dg Naba menyebut pembeli yang dimkasud dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
“Dimana lokasi tersebut sudah diketahui bahwa pemilik lebih dari satu orang, kok mengapa harus dibeli begitu saja tanpa melakukan konfirmasi ke pemilik yang lain. Disini sudah jelas ada unsur pidananya. Dan kalau memang dibeli, harusnya ada riwayat akte jual beli yang ditandatangani penjual dan aparat pemerintah setempat, semuanya harus ada,” terangnya.
Dia (Dg Naba) bersedia mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau tanpa memperdulikan lawan yang akam digugat.
“Saya sendiri baru tahu kalau yang membeli tanah ini merupakan Jurusita PN Palopo yang tahu akan prosedur dan tata cara jual beli tanah. Dan ini menarik bagi saya,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan